J5NEWSROOM.COM, Batam – Sebanyak 35 terdakawa kasus ‘Bela Rempang’ menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/1/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi menyampaikan, agar situasi Batam khususnya saat proses persidangan berlangsung tertib dan aman, pihaknya berharap semua pihak bisa menghormati proses hukum. “Saat ini proses persidangan berlangsung, mari sama-sama kita menghormatinya,” pinta Kasna Dedi.
Kajari juga berharap, agar pihak-pihak lainnya tak banyak mengomentari proses persidangan. Karena semua proses persidangan yang menjerat 35 terdakwa dalam aksi solidaritas di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam itu dipastikan sesuai KUHAP.
“Diharapkan pihak-pihak lain, jangan terlalu banyak statmen (komentar). Sehingga memperkeruh suasana Batam yang saat ini kondusif,” tegas Kajari Batam.
Diketahui, ke-35 terdakwa kasus ‘Bela Rempang’ itu terbagi menjadi tiga berkas, 34 terdakwa dalam dua berkas didakwa dengan dugaan pengrusakan hingga kekerasan, sedangkan satu terdakwa dalam satu berkas terpisah didakwa atas penghasutan atau ujaran kebencian saat demo berlangsung.
Adapun berkas pertama dengan nomor Perkara 935/Pid.B/2023/PN Btm, dengan terdakwa di antaranya:
1. La Ode Muhammad Iqbal Bin Amir Lamandati
2. Faisal Mardiansyah
3. Reski alias Kiki Bin Alm Utu Jahari
4. Donatus Febrianto Arif
5. Saputra alias Putra Bin Rudi
6. Yosua Keprianto
7. Junaidi Sidiq alias Ajun Bin Suhendra
8. Tengku Muhammad Hafizan alias Hafis Bin Alm. Tengku Hasni Rabianwar
9. Misranto
10. Liswardi alias Wardi
11. Ardiansyah alias Dedek
12. Dicky Aldi alias Aldi
13. Aminnudin alias Amin
14. Fitto Dwiky Sandiva Bin Sarwandi
15. Herman Bin Deraman
16. Putra Bahari Bin Yakup
17. Rinto Rustisa Bin Ruslan
18. Thomas Bin Subandi
19. Jusar alias Abang Bin Abdul Jalal
20. Wahfi’iyudin Bin M Yakob alias Yudi
21. Suhendra Bin Saamin alias Saat
22. Abdul Joni alias Joni Bin Usni Tamrin
23. Ahmad Tarmizi Bin Usman Latif
24. Said Ahmad Syukri alias Sas
25. Usni Tamrin alias Tamrin Bin Usman Latif
26. Hairol Bin Abu Bakar.
Dalam berkas dengan 26 terdakwa ini, didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Perkara 936/Pid.B/2023/PN Btm, dengan terdakwa Iswandi alias Awi, didakwa dengan berkas terpisah. Ia didakwa melanggar Pasal 200 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHPidana, Pasal 214 ayat (1) KUHPidana, Pasal 212 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, atau melanggar Pasal 160 KUHPidana.
Lalu, Perkara 937/Pid.B/2023/PN Btm, Di antaranya:
1. Nazaruddin Bin Ibnu Hazar
2. Sapri Yanto
3. Zainuddin Bin Rahman
4. M. Yusup Bin Tukacil
5. Rafi Bin Ramli
6. Adek Dian Saputra alias Adek
7. Junaidi alias Jun
8. Supiandra alias Pian Bin Syarifudin.
Kedelapan terdakwa, didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Adapun pasal tersebut menyatakan bahwa siapapun yang terlibat secara terang-terangan dan bekerja sama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang atau pun barang akan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan. Namun, kedelapan terdakwa dan penasihat hukumnya keberatan dengan dakwaan JPU dan akan mengajukan eksepsi.
Sehingga sidang selanjutnya untuk delapan terdakwa tersebut adalah pembacaan eksepsi terdakwa.
Editor: Gokli