J5NEWSROOM.COM, Batam – Pengurus pekerja migran non prosedural alias ilegal atau yang biasa disebut sebagai ‘tekong’ di Kota Batam seolah belum juga kapok.
Informasi yang berhasil dihimpun, baru-baru ini puluhan calon pekerja PMI Ilegal diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Kamis (4/1/2023). Rencananya, mereka akan dikirim ke Malaysia dan Thailand melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batuampar Kota Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, membenarkan adanya informasi tersebut. Namun, Dwi masih enggan merinci berapa jumlah PMI yang diamankan di pelabuhan yang menjadi tempat berlabuhnya wisatawan tersebut. “Benar, nanti akan dirilis Pak Kapolres ya, mohon bersabar,” ujar Kompol Dwi, melalui pesan singkat, Sabtu (6/1/2024).
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 26 orang Calon Pekerja Migran (CPMI) ilegal yang diamankan di pelabuhan internasional Harbourbay Batam, Kamis (4/1/2023).
CPMI yang berjumlah 26 orang tersebut diamankan dalam dua penangkapan. Pertama polisi mengamankan 23 orang CPMI ilegal dan kedua mengamankan 3 orang lagi PMI ilegal.
“Saat ini kami masih lakukan pendalaman nanti untuk penjelasan secara lengkapnya akan disampaikan oleh Kapolresta Barelang pada saat konfrensi pers,” ujar Kompol Dwi Ramadhanto.
Editor: Agung