J5NEWSROOM.COM, Bintan – Setelah melalui proses pemeriksaan, akhirnya kasus temuan kartu nama salah satu calon legislatif (caleg) dapil I berinisial ER, diregistrasi ke Sentra Gakkumdu, Jumat (5/1/2024).
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi kelarifksi, akhirnya ada ada temuan yang mengarah ke tindak pidana pemilu. Sehingga khusus ini di registrasi ke sentra Gakkumdu.
“Dari hasil proses pemeriksaan, ada unsur tindak pidana pemilu, seperti yang tertuang dalam undang-undang 7 tahun 2017,” ungkap Putra saat ditemui di Kantor Bawaslu Bintan, Gesek, Kecamatan Toapaya Bintan, Senin (8/1/2024).
Selajutnya, penanganan kasus ini dilakukan baik dari Bawaslu Bintan, Kejari Bintan dan juga Polres Bintan. “Untuk barang bukti sembako sudah diamankan,” lanjut Putra.
Selain itu, kata Putra, tidak hanya khusus kartu nama di sembako Baznas Bintan saya yang diputus, namun ada undang undang lainnya. Yakni terkait netralitas oknum ASN Bintan dan juga lembaga desa. “Untuk PNS dilaporkan ke KASN, sedangkan perangkat desa kita laporkan ke PMDesa,” tutup Putra.
Editor: Agung