J5NEWSROOM.COM, Batam – Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli bahasa dalam perkara terdakwa Iswandi alias Awi alias Bang Long –satu dari 35 terdakwa kerusuhan aksi ‘Bela Rempang– saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (10/1/2024).
Ahli bahasa itu bernama Yusman Johar. Ia dihadirkan jaksa penuntut umum untuk menjelaskan berbagai ucapan Bang Long saat aksi ‘Bela Rempang’ di depan Kantor BP Batam, kala itu.
Yusman Johar, menyampaikan bahasa ‘Raja Alim Raja Disembah, Raja Dzalim Raja Disanggah’, bisa diartikan sebagai bahasa yang membakar semangat. Terlebih bahasa tersebut disampaikan pada situasi yang sedang memanas seperti pada saat aksi demontrasi di depan Kantor BP Batam beberapa waktu lalu.
“Ini merupakan bahasa formal. Akan tetapi, saat situasi seperti itu, bahasa ini menunjukkan kalau raja atau pimpinan itu dzalim,” kata Yusman Johar.
Lanjutnya, situasi dan bahasa selanjutnya yang membuat bahasa raja menjadi konotasi sebagai ajakan atau membangkitkan semangat adalah, ‘Rudi sebagai Wali Kota dan Kepala BP Batam tidak mempunyai kejantanan untuk menghadapi rakyat’.
Menurutnya, munculnya bahasa jantan itu, artinya menerangkan bahwa kata raja di sini bisa diartikan sebagai raja yang dzalim. “Bahasa itu ada dua variabel yakni ‘baik’ (lingkungan tempat pemakaiannya) dan ‘benar’ (sesuai dengan kaedah). Penghasutan di sini ialah proses menggerakkan seseorang bisa lebih berani untuk bertindak,” jelasnya.
“Apa yang disampaikan itu merupakan sebagai pelecehan. Sebab, itu disampaikan di muka umum. Ada konotasi negatif,” sambung Yusman, yang mengaku ini bukan pertama kalinya sebagai saksi ahli bahasa di persidangan.
Hal yang lebih menguatkan kalau orator itu benar mengajak para peserta demonstrasi untuk masuk ke Gedung BP Batam, kata Yusman, ‘sampai tuntutan kami disetujui atau kami masuk’. Bahasa ini bisa jadi sebuah ancaman dan sebuah ajakan.
Terlebih jika bahasa itu disandingkan dengan bukti visual, maka itu bisa diartikan sebuah ajakan dalam bentuk yang tidak baik dan membakar semangat para peserta untuk mengajak masuk dan ajakannya itu berhasil.
“Saya mendengarkan rekaman video itu hingga 15 kali diulang. Ini untuk meyakinkan saya untuk mengambil kesimpulan,” pungkas Yusman Johar.
Pada perkara ini, Iswandi alias Awi alias Bang Long, didakwa melanggar Pasal 200 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 214 Ayat (2) ke-1 KUHPidana; Pasal 214 Ayat (1) KUHPidana; Pasal 212 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana; Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, atau melanggar Pasal 160 KUHPidana.
Editor: Agung