J5NEWSROOM.COM, Batam – PT. Sumber Kencana Sejati (SKS) dan PT. Batam Usaha Marikultur (BUM) meminta kepada DPRD Batam memfasilitasi agar tidak ada kegiatan sebelum adanya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait alokasi lahan di Pulau Setokok, Barelang Kota Batam.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Batam Nuryanto dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Batam, Senin (22/1/2024).
Kuasa hukum PT. SKS dan BUM, Ramon Franky menyebutkan, kliennya sudah mengelola lahan lebih kurang 45 hektar selama lebih dari 20 tahun dan sudah melakukan cukup banyak investasi di lahan tersebut.
Ia menganggap BP Batam dalam perkara ini melanggar prosedur. Sebab, BP Batam memeberi alokasi lahan kepada PT. Pulau Setokok Jaya dan PT. Pantai Amerta Jaya, tanpa melakukan survei terlebih dahulu.
“BP Batam tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu, November 2023 masyarakat dan pengusaha yang ada di lahan tersebut mendapatkan surat, kalau lahan mereka sudah dialokasikan,” ungkap Ramon.
Dijelaskannya, perusahaan kliennya sudah mengajukan permohonan pengalokasian lahan sebelumnya, namun mendapatkan penolakan dari BP Batam, dengan alasan, permohonan yang diajukan oleh kliennya tidak sesuai dengan peruntukan lahan tersebut.
“Permohonan kami ditolak. Waktu klien kami mengajukan untuk industri, ternyata bagi BP Batam, lahan tersebut peruntukannya untuk pariwisata,” jelas Ramon.
Akan tetapi, kata Ramon, BP Batam juga memberikan masukan agar, dilakukan penyesuaian pengajuan. “Klien kami juga menggunakan konsultan dari BP Batam, atas perubahan pengajuan tersebut. Tapi ujungnya, lahan itu dialokasikan ke perusahaan lain,” sebutnya.
Selain kegiatan perusahaan, di sana juga ada kegiatan masyarakat tempatan, seperti berkebun dan budidaya ikan. “Lahan itu itu produktif, perusahaan juga memanfaatkan tenaga kerja masyarakat lokal disana,” ucapannya.
Sementara, Ketua DPRD Batam Nuryanto, menyampaikan, peran DPRD Batam dalam hal ini, adalah memberikan solusi dan rekomendasi bila ada terjadi perselisihan antara masyarakat, investor, investor dengan investor lainnya.
“Disini kami berupaya memberikan solusi. Dari keterangan berbagai pihak tadi kita dapati bahwa permasalahan ini sudah sampai ke PTUN,” kata Nuryanto.
Nuryanto menjelaskan, bahwa ada perusahaan yang telah mengelola lahan tersebut selama lebih dari 20 tahun, dan telah mengajukan permohonan pengalokasian lahan. Akan tetapi, ditolak BP Batam dan BP Batam memberikan alokasi ke perusahaan atau investor lain.
“Tadi juga kita sudah dengar penjelasan dari BP Batam. Bahwa betul adanya mereka memberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke pihak ketiga. Nah, kita tunggulah apa keputusan dari PTUN nanti,” jelas Nuryanto.
Ia juga meminta kepada pihak yang berselisih, agar bersama-sama menunggu hasil PTUN, dan bersama-sama menjaga kondusifitas kota Batam. Menurutnya, hal seperti ini juga harus menjadi pembelajaran bagi BP Batam, kedepan, sebelum mengeluarkan HPL, agar juga melihat historis dari lahan tersebut.
“Jadi kesimpulan yang kita ambil tadi, bersama-sama menunggu hasil PTUN. Dan tidak ada aktifitas dari pihak ketiga yang mendapatkan HPL sebelum ada hasil dari PTUN,” pungkas Nuryanto.
Editor: Agung