J5NEWSROOM.COM, Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menghadiri Peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2023 secara daring di ruang rapat Embung Fatimah Lantai IV Kantor Walikota, Jumat (26/01/2024).
Diungkapkannya bahwa KPK merilis SPI periode 2023 dengan Indeks integritas nasional Indonesia tahun 2023 mendapat skor 71. Sementara SPI Kota Batam tahun 2023 dengan skor 74. Menyampaikan sambutan Pimpinan KPK Johanis Tanak bahwa skor 71 pada 2023 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, yakni 72. Skor yang didapat pada 2023 juga di bawah target periode 2023 sebesar 74 persen.
“Berdasarkan data yang dibagikan KPK hari ini, area survei SPI 2023 KPK ini melibatkan 639 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Survei ini total melibatkan 553.321 responden. Survei penilaian integritas mengombinasikan survei online dan tatap muka atau computer assisted personal interview (CAPI). Untuk metode online, KPK menyebar WhatsApp blast dan email blast terhadap responden terpilih dan CAPI di 131 pemda,” katanya.
SPI KPK tahun 2023 telah selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Oktober 2023. Untuk tindak lanjut atas rencana aksi (Renaksi) hasil SPI tahun 2022 akan dijadikan sebagai penilaian tambahan pada pelaksanaan SPI tahun 2024.
“SPI ini berbeda dengan MCP. Nilai SPI sangat dipengaruhi oleh obyektifitas responden dalam mengisi survei berdasarkan pelayanan yang mereka terima secara langsung. Peran Perangkat Daerah sangat penting khususnya dalam memberikan layanan publik yang sesuai standar pelayanan minimal,” jelas Jefridin.
Ia menjelaskan bahwa Inspektorat Daerah Kota Batam sudah melakukan monitoring berkala atas tindak lanjut Renaksi SPI tahun 2022. Dari monitoring triwulan IV Renaksi atas rekomendasi SPI KPK tahun 2022, terdapat lima rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
“Bagi Perangkat Daerah pelaksana fungsi layanan agar diharapkan melakukan penyederhanaan proses bisnis sebagai upaya meningkatkan pelayanan. Agar pelayanan optimal, Perangkat Daerah juga harus melakukan evaluasi terhadap SOP,” tutur mantan Ketua KNPI Kota Batam ini.
Rekomendasi lainnya yakni agar Perangkat Daerah pelaksana fungsi layanan agar menyusun dan menetapkan SOP terkait pengadaan barang dan jasa baik tahap perencanaan maupun tahap pelaksanaan.
Editor: Agung