J5NEWSROOM.COM, Batam – Setelah melalui beberapa persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Karya So Immanuel Gort menuntut Misri Hadi, Caleg Partai PPP Dapil Sekupang – Belakang Padang dengan nomor urut 7 selama 6 bulan penjara.
Adapun, tempat ibadah yang menjadi tempat kampanye tersebut adalah Masjid Darul Aman, Perumahan Benih Raya Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
“Meminta Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Misri Hadi dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 24 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar Immanuel saat membacakan tuntutan dihadapan majlis hakim yang diketuai oleh Hakim David Sitorus, Jumat (26/1/2024).
Immanuel menjelaskan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana, yakni setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksana kampanye pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa.
“Terdakwa melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu terhadap terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal perbuatannya,” ungkap Immanuel.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim David Sitorus memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya yakni, Richard Rando Sidabutar. “Kami akan memberikan jawaban secara tertulis pada Senin (29/1) nanti yang mulia,” ucap Richard.
Diluar persidangan, Misri Hadi menyebutkan, tidak melihat kehadiran panwaslu, hanya melihat pihak kepolisian. Ia pun berusaha bertanya kepada pihak kepolisian, terkait silaturahmi di masjid, namun polisi hanya menjawab tidak tahu.
Dengan cuaca yang tidak mendukung (akan terjadi hujan), kata Misri, maka ketua masjid memberikan kesempatan kepadanya dan warga untuk bersilaturahmi di masjid.
“Kami tidak ada niat kampanye di masjid, karena mau hujan ketua masjid kasih kami izin. Kami merasa di dzolimi, bisa saja pihak keamanan membubarkan kami. Tapi mereka tak lakukan itu. Dan ini bukan kampanye, tapi silaturahmi,” kata Misri Hadi.
Di sisi lain, Kuasa hukum Misri Hadi, Richard Rando menyampaikan, seandainya ada Panwaslu saat itu, kejadian seperti ini tidak akan sampai ke pengadilan, Panwas tinggal membubarkan bila ada di lokasi.
“Kami dari penasehat hukum akan menyampaikan pembelaan secara tertulis Senin (29/1/2024) besok,” ujar Richard.
Editor: Agung