Polda Kepri Bekuk 4 Tersangka Pengedar Uang Dolar Singapura Palsu

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (kiri) menunjukkan uang dolar Singapura palsu. (Foto: Humas Polda Kepri)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Polda Kepri berhasil menggagalkan peredaran uang dolar Singapura pulsu sebanyak 390 lembar, pecahan 10 ribu dan menangkap 4 orang tersangkanya.

Ratusan lembar uang palsu itu dibawa tersangka dari Pekanbaru dan rencananya akan diedarkan di Kota Batam oleh para tersangka, masing-masing B alias R (39) laki-laki, AG alias A (48) laki-laki, AYA alias Y (46) laki-laki dan AK alias C (51) laki-laki.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, semua tersangka mempunyai peran yang berbeda. Tersangka B sebagai pembawa 10 lembar uang SGD pecahan 10.000, kemudian AG yang melakukan pertemuan dan memperlihatkan uang serta mengawasi transaksi penukaran.

Sementara tersangka AYA, yang membawa 390 lembar uang pecahan SGD 10.000 yang diduga uang palsu dari Pekanbaru ke Batam untuk diedarkan. Lalu tersangka AK yang berperan sebagai penjual uang palsu tersebut.

“Pelaku meyakinkan korban (pelapor) kalau uang ini asli. Dan dibawa ke Singapura. Di sana dilakukan pengecekan dan transaksi. Kemudian korban ditangkap oleh kepolisan Singapura,” ungkap Kombes Zahwani Pandra, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (31/1/2024).

Kombes Zahwani menjelaskan, pelapor meminta kepada saudaranya untuk memastikan keaslian uang tersebut di Singapura. Pelapor yang bernama Eka ini dijanjikan oleh para tersangka akan mendapatkan imbalan sebesar 30 persen bila uang palsu tersebut bisa dicairkan.

“Sempat dilakukan pengecekan oleh pelapor dan tersangka di money changer wilayah Batam, akan tetapi hal itu tak bisa dibuktikan di sini. Maka dari itu pelapor meminta saudaranya melakukan pengecekan di Singapura,” jelas Kombes Pol Zahwani Pandra.

Disebutkannya, penangkapan ini berkat kerja sama Interpol Polri dan Singapore Police Force (SPF). Pada dasarnya penangkapan ini sudah dilakukan sepakan lalu, namun, untuk kepentingan pengembangan kasus, pihaknya tidak langsung mengekspos perkara ini.

“Awalnya kami ingin menghadirkan kepolisian Singapura (SPF) akan tetapi ada kendala administrasi dari mereka,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 245 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Agung