J5NEWSROOM.COM, Batam – DPRD dan Pemerintah Kota Batam menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penempatan Tenaga Kerja disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua II Yunus Muda dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, di ruang utama DPRD Batam, Rabu (31/1/2024).
Ketua Pansus Ranperda Penempatan Tenaga Kerja, DPRD Kota Batam, Mochamat Mustofa, menyampaikan sejak pertama disahkan menjadi Ranperda pada sidang Paripurna (12/7/2023) lalu, Tim Pansus DPRD Kota Batam bersama-sama dengan Tim Pemko Batam secara berkala dan penuh kehati-hatian dalam mengadopsi setiap norma hukum yang akan dimasukkan ke dalam Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini.
Di awal-awal penyusunan, kata Mustofa, pembahasan hingga penguatan substansi penting menjadi perhatian Tim Pansus. Dimulai lewat proses uji publik dan Focus Grup Discussion, belum lagi masukan dari serikat pekerja, gabungan perusahaan, penyedia jasa tenaga kerja (LPTKS), akademisi serta pemangku kepentingan yang dianggap mampu memberikan cacatan pendapat yang komprehensif, objektif, terkini serta proposional yang tujuannya tidak lain untuk kepentingan penguatan penggunaan tenagakerja lokal di Kota Batam sehingga menjadi prioritas kedepannya.
“Sama-sama kita ketahui bahwa proses pembahasan Ranperda ini juga banyak menyita perhatian publik, terlebih esensi utama dari setiap pengaturan hukum yang sudah tersusun disasarkan guna mampu mengakomodir kepentingan banyak pihak,” kata M Mustofa, dalam pidatonya.
“Baik itu dari pihak perusahan, institusi pemerintah, dinas terkait, lembaga pendidikan formal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga akhirnya kepada lapisan masyarakat sebagai ujung tombak instrument penting atas terbitnya regulasi ini,” sambungnya.
Dari berbagai masukan yang sudah diterima, Mustofa melanjutkan, Tim Pansus Ranperda Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam bersama tim Pemerintah Kota Batam lewat rapat koordinasi terakhir secara bersama-sama menyepakati Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini tersusun menjadi 14 BAB, 39 Pasal dan 105 Ayat.
Merujuk kepada kesimpulan dan seluruh masukan yang sudah diterima dari banyak kalangan, maka Ranperda Penempatan Tenagakerja yang sudah disusun dan sudah selesai dibahas pada tingkat I.
Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Tim Pansus berharap agar Ranperda Penempatan Tenagakerja ini dapat disahkan dari Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Harapan kami dengan lahirnya Perda ini tidak ada lagi kesenjangan, adanya jaminan serta perlindungan yang tidak diskriminatif sehingga pemerataan kesempatan kerja dapat dirasakan oleh seluruh Angkatan Kerja Produktif yang berada di Kota Batam. Legacy hukum, ini kami titipkan sebagai ladang amal melalui perjuangkan politik atas amanah dari masyarakat, tentunya semua dimaksudkan agar terciptanya kemudahan untuk mendapatkan pekerjaan kedepannya,” paparnya.
Diusahakannya Perda ini, agar Pemko Batam terus berupaya dalam mengurangi meningkatnya pengangguran dengan mengaplikasikan kebijakan dengan membuka akses informasi kepada masyarakat tentang lowongan pekerjaan melalui bursa kerja.
“Alhamdulillah, Ranperda tentang Penempatan Tenaga Kerja ini dapat diselesaikan dan disepakati
bersama antara pemerintah dan DPRD Kota Batam,” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, saat membacakan jawaban dan tanggapan Wali Kota Batam.
Lanjut Jefridin, hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama dalam upaya memberdayakan dan mendayagunakan tenagakerja secara optimal dan manusiawi, Denganmenciptakan pemerataan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi, skill dan penyediaan tenaga kerja khususnya tenaga kerja lokal sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Serta memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Untuk itu, sekali lagi kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perumusan penyusunan Ranperda ini dari awal hingga selesai,” ucap Jefridin Hamid.
Selanjutnya, Pemko Batam akan menyampaikan Ranperda tentang Penempatan Tenagakerja ini kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) terkait permohonan nomor register sesuai amanat yang diatur dalam pasal 101 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120.
“Semoga Ranperda tentang Penempatan Tenaga Kerja dapat bermanfaat dan memberikan peran strategis untuk menopang pertumbuhan ekonomi Batam menjadi kota baru,” pungkas Jefridin Hamid.
Editor: Agung