Dewan Pengampunan Malaysia Pangkas Masa Hukuman Najib Razak

J5NEWSROOM.COM, Malaysia – Dewan Pengampunan Malaysia, Jumat (2/2) mengatakan pihaknya telah mengurangi separuh hukuman penjara 12 tahun mantan Perdana Menteri Najib Razak dan menurunkan secara tajam denda yang dijatuhkan setelah ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi.

Dewan itu mengatakan mereka menyetujui pengurangan tersebut pada pertemuan, Senin (29/1) yang dipimpin oleh raja negara itu, Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah, yang berasal dari negara bagian asal Najib, Pahang, untuk mempertimbangkan permohonan pengampunan kerajaan yang diajukan oleh Najib.

Malaysia memiliki sistem monarki bergilir yang unik, dan raja baru dilantik, Rabu (31/1). Dengan keringanan hukuman tersebut, Najib akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028, kata dewan tersebut. Dikatakan bahwa pihaknya juga memutuskan untuk memotong denda Najib sebesar 210 juta ringgit ($44,5 juta) menjadi 50 juta ringgit ($10,6 juta) atau sekitar 165 miliar rupiah. Jika dia gagal membayar denda, hukuman penjaranya akan diperpanjang satu tahun lagi, kata dewan tersebut.

Terlepas dari vonis yang diterimanya, Najib masih berpengaruh dalam partainya, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (United Malays National Organization/UMNO), yang kini menjadi anggota pemerintahan persatuan Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

Najib (70) dipenjara pada Agustus 2022 setelah kalah dalam banding terakhirnya dalam persidangan korupsi pertamanya terkait dengan pencurian dana negara senilai miliaran dolar, 1 Malaysia Development Berhad, atau 1MDB. Ia menjadi mantan pemimpin Malaysia pertama yang dipenjara setelah koalisinya yang sudah lama berkuasa kalah telak dalam pemilihan umum tahun 2018 akibat skandal 1MDB.

1MDB adalah dana pembangunan yang dibentuk Najib tidak lama setelah dia mengambil alih kekuasaan pada tahun 2009.

Para penyelidik menuduh sedikitnya $4,5 miliar dicuri dari dana tersebut dan dicuci oleh rekan-rekan Najib melalui beberapa rekening bank di AS dan negara-negara lain serta untuk mendanai film-film Hollywood dan pembelian barang-barang mewah yang mencakup hotel, kapal pesiar mewah, karya seni, dan perhiasan. Lebih dari $700 juta masuk ke rekening bank Najib.

Najib dinyatakan bersalah pada tahun 2020 atas tujuh dakwaan korupsi karena menerima $9,4 juta secara ilegal dari SRC International, bekas unit 1MDB. Dia masih menghadapi beberapa persidangan korupsi lainnya yang terkait dengan 1MDB.

Istrinya, Rosmah Mansor, pada tahun 2022 juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda tertinggi sebesar 970 juta ringgit (sekitar 3,2 triliun rupiah) karena korupsi yang melibatkan proyek energi surya. Ia kini bebas dengan jaminan sambil menunggu banding.

Najib tetap menyatakan dirinya tidak bersalah, dan menuduh dirinya ditipu oleh pemodal asal Malaysia, Low Taek Jho, yang dianggap sebagai dalang skandal tersebut, dan hingga kini masih buron.

Sumber: voaindonesia
Editor: Agung