J5NEWSROOM.COM, Kuala Lumpur – Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak berpotensi bebas dari bui pada 2028 setelah hukumannya dikurangi setengahnya. Keputusan tersebut menimbulkan kontroversi di kalangan kritikus yang menuntut penjelasan dari pemerintah. Najib dijatuhi hukuman karena terlibat dalam kasus korupsi 1MDB senilai miliaran dolar dan dihukum penjara selama 12 tahun.
Dewan pengampunan, yang diketuai oleh raja Malaysia, mengatakan pada Jumat (2/2) bahwa pihaknya mengambil keputusan tersebut minggu ini setelah meninjau permohonan pengampunan kerajaan dari Najib. Dewan tersebut tidak memberikan alasannya. Najib mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus 2022.
Pengurangan hukuman Najib terjadi di tengah tuduhan bahwa Perdana Menteri Anwar Ibrahim tidak memenuhi janjinya untuk melakukan reformasi. Sebelumnya serangkaian kasus korupsi yang terkait dengan Najib dan para pemimpin yang memiliki hubungan dengan partainya dibatalkan pada tahun lalu.
Anwar telah lama mengampanyekan platform antikorupsi, tetapi berkoalisi dengan partai Najib yang dicap korup, Organisasi Melayu Nasional Bersatu (UMNO), untuk membentuk pemerintahan pada November 2022.
Keputusan yang diambil pada Senin merupakan salah satu langkah terakhir dari mantan raja Al-Sultan Abdullah dari negara bagian Pahang. Ini menandai berakhirnya masa pemerintahannya selama lima tahun di bawah sistem monarki bergilir Malaysia pada minggu ini. Pada Rabu, dia digantikan oleh Sultan Ibrahim dari Johor di Malaysia selatan.
Anwar mengatakan dia menghormati keputusan raja, dan menambahkan bahwa proses pengampunan itu “di luar jangkauan perdana menteri atau pemerintah”.
Pengadilan korupsi lainnya yang dihadapi Najib akan terus berlanjut, kata Anwar.
“Pada saat yang sama, Najib mempunyai hak untuk kembali mengajukan banding kepada raja. Prosesnya harus dihormati,” katanya dalam wawancara dengan penyiar Al Jazeera pada Jumat.
Raja Malaysia memainkan peran seremonial dan sebagian besar bertindak atas saran perdana menteri dan kabinet. Namun raja dapat memberikan grasi kepada terpidana berdasarkan kewenangan diskresi yang diberikan oleh konstitusi federal, dengan nasihat dari dewan pengampunan.
Pengurangan Denda
Putri Najib, Nooryana Najwa Najib, mengatakan keluarganya menghargai pengurangan hukuman tersebut. Namun merasa kecewa karena dia tidak diberikan pengampunan penuh dan segera dibebaskan.
“Najib Razak dan keluarganya tetap teguh pada posisi kami dan yakin bahwa dia tidak bersalah,” katanya dalam kiriman teks Instagram.
Selain mengurangi hukuman Najib, dewan pengampunan juga mengurangi denda yang harus dibayar oleh mantan perdana menteri tersebut menjadi 50 juta ringgit, sekitar Rp166,7 miliar, dari sebelumnya 210 juta ringgit atau Rp700,1 miliar. Jika Najib tidak mampu membayar denda, ia akan dikenakan satu tahun tambahan pada hukuman penjara yang telah dikurangi.
Najib dijatuhi hukuman atas tindak korupsi terkait dengan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Penyelidik dari Amerika Serikat (AS) dan Malaysia menduga bahwa sekitar $4,5 miliar dari dana tersebut telah disalahgunakan, dengan lebih dari $1 miliar dialirkan ke rekening yang terhubung dengan mantan perdana menteri tersebut.
Najib secara konsisten membantah melakukan kesalahan. Ia mengatakan telah dikecoh oleh investor yang menjadi buron, Jho Low, dan pejabat 1MDB lainnya mengenai sumber dana. Dia yakin dana tersebut adalah sumbangan dari keluarga kerajaan Saudi.
Najib tersingkir dari kekuasaan pada 2018 di tengah kemarahan publik atas 1MDB, mengakhiri kekuasaan UMNO, yang telah memerintah Malaysia selama enam dekade sejak kemerdekaan.
UMNO kembali berkuasa dua tahun kemudian, di tengah kekacauan politik. Partai ini kembali tersingkir pada Pemilu 2022, tetapi bermitra dengan koalisi Anwar untuk membentuk mayoritas.
Najib masih diadili dalam beberapa kasus korupsi lainnya yang terkait dengan 1MDB.
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah