J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Presiden menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut dituangkan langsung dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
“Keputusan Presiden tentang hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024 sebagai hari libur nasional,” bunyi Kepres yang ditandatangani langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Februari 2024.
Lebih lanjut, dijelaskan alasan tanggal tersebut dijadikan libur nasional karena pihak Istana ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak suaranya pada pesta demokrasi lima tahunan itu
“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.
Adapun dalam Kepres tersebut disebutkan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari pencoblosan untuk Pemilihan Caleg (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) secara serentak.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam PKPU disebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Keppres tentang hari pencoblosan Rabu, 14 Februari 2024 adalah hari yang diliburkan,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Selasa, 6 Februari 2024.
Sumber: Disway
Editor: Agung