J5NEWSROOM.COM, Karimun – Petugas Bea Cukai (BC) Karimun berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu dan heroin di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, Rabu (7/2/2024) lalu.
Kepala KPPBC TMP Tanjungbalai Karimun Jerry Kurniawan mengungkapkan, Rabu (7/2/2024) sekitar pukul 18.20 WIB, petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang pria berinisial MF yang tiba di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun dari Kukup Malaysia.
Pada saat MF memasukkan seluruh barang bawaannya ke mesin pemindai X-Ray, petugas menemukan kejanggalan terhadap barang bawaan tersebut yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap MF dan berserta barang bawaannya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Bea Cukai, ditemukan 2 bungkus plastik berwarna hitam berisi serbuk kristal berwarna putih yang disembunyikan di dalam tas ransel dan 1 bungkus plastik berwarna bening yang berisi serbuk berwarna putih yang disembunyikan di saku celana yang diduga merupakan narkotika.
Berdasarkan temuan tersebut, MF dan seluruh barang bawaannya dibawa ke Kantor Bea Cukai Tanjungbalai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap 3 bungkus barang yang diduga sebagai narkotika tersebut dilakukan uji narkotika dengan menggunakan Narcotest Kit.
Hasil uji narkotest tersebut, 2 bungkus plastik berwarna hitam didapati hasil positif methampethamine (sabu) dengan berat sekitar 325 gram, sedangkan 1 bungkus plastik berwarna bening didapati hasil positif heroin dengan berat sekitar 1 gram.
“Dari hasil pemeriksaan, MF mengakui datang bersama dengan seorang temannya berinisial MFS warga negara Malaysia yang juga adalah seorang penumpang MV Ocean Dragon 3,” kata Jerry Kurniawan, didampingi Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono dan Kakanim Karimun, Zulmanur Arif saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karimun, Senin (12/2/2024).
Selanjutnya, petugas Bea Cukai segera melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Karimun dalam rangka serah terima MF dan barang bukti serta pengembangan terhadap informasi yang menyatakan MF bersama dengan MFS. “Kita juga berkoordinasi dengan Imigrasi Tanjung Balai Karimun agar dapat melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap MFS yang saat ini masih dalam pengejaran agar dapat dicegah lari keluar negeri,” sambung Jerry.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Zulmanur Arif mengatakan, berdasarkan sistem perlintasan Keimigrasian, MFS yang merupakan warga negara Malaysia ini masih berada di wilayah Indonesia.
Ia menjelaskan, Imigrasi saat ini sudah melakukan upaya agar MFS yang warga negara Malaysia bisa ditemukan keberadaannya. “Untuk MFS yang sekarang masih DPO sudah sebanyak 4 kali masuk ke Karimun, sedangkan MF sudah 2 kali masuk ke wilayah Karimun,” jelasnya. “Tiba bulan terakhir ini MFS bolak balik ke Tanjungbalai Karimun,” imbuh Kakanim.
Dikatakan Wakapolres Karimun, tersangka MF yang merupakan Warga Negara Asing (WNA). Pria ini ditangkap petugas Bea Cukai bersama barang bukti narkotika jenis sabu 325 gram dan heroin 1 gram. “Pelaku MF disangkakan dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup maupun pidana mati, serta denda Rp 1 – 10 miliar,” tegas Wakapolres.
Lanjutnya, Polres Karimun bersama Bea Cukai dan Imigrasi Karimun akan melakukan penelusuran bersama terhadap DPO inisial MFS dan melaporkan hal ini kepada Polda Kepri untuk memberitahukan kepada pihak Kedutaan Besar Malaysia karena tersangka MF merupakan WN Malaysia.
“Sedangkan pihak Bea Cukai dan Imigrasi tentunya akan berkoordinasi untuk melakukan pengejaran terhadap MFS yang saat ini sebagai DPO,” tutupnya.
Editor: Agung