Anggota DPRD Batam Desak Segera Laksanakan Penundaan Kenaikan Tarif Parkir 100 Persen

Anggota Fraksi PDI-P DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho. (Foto: Aldy/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Gejolak kenaikan tarif parkir 100 persen terus bergulir. Keresahan serta aduan masyarakat pun terus mengalir. Sebab, masyarakat menilai kenaikan parkir tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Bahkan permasalahan ini masuk ke ranah Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Batam, Kamis (1/2/2024) lalu di ruang rapat pimpinan DPRD Batam. Hasilnya sebanyak 6 fraksi di DPRD Batam meminta pemberlakuan kenaikan tarif parkir umum tepi jalan sebesar 100 persen ditunda.

Keenam fraksi yang setuju penundaan itu adalah, NasDem, Golkar, PAN, PKS, Demokrat-PSI dan PDI Perjuangan. Sementara Fraksi PKB dan Hanura tidak hadir dalam RDP tersebut.

Adapun Fraksi Gerindra memberikan tenggat waktu dua pekan kepada Dishub Batam untuk melakukan perbaikan layanan. Tenggat waktu yang dimaksud adalah dari segi kesiapan pelayanan Dishub, di antaranya, penyediaan karcis atau tiket parkir berlangganan kepada masyarakat.

“Kami minta disiapkan di mall karcis bergelangganan itu, sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkannya. Paling tidak 10 persen dari jumlah kendaraan. Kalau itu tak bisa juga dilaksanakan, maka baru kami rekomendasikan penundaan,” kata Anggota Fraksi Gerindra, Ahmad Surya saat memimpin RDP terkait gejolak parkir di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, Kamis (1/2/2024).

Untuk itu Anggota fraksi PDI-P Udin P Sihaloho, meminta kepada pimpinan DPRD Batam, agar tegas mengambil sikap atas rekomendasi yang telah dikeluarkan melalui RDP. Sebab, pada kenyataannya di lapangan, karcis dengan tarif baru masih saja beredar.

“Pimpinan harus tegas dalam hal ini. Rekomendasi itu diambil dalam forum resmi, dan disana hadir kepala Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya,” ujar Udin, saat ditemui di Batam center, Senin (12/2/2024).

Lanjut Udin, desakan untuk evaluasi ini juga datang dari masyarakat Batam. Keluhan juga tidak berhenti sejak penerapan kenaikan tarif parkir ini. Ia menilai masyarakat butuh ketegasan soal ketersediaan karcis parkir ini.

“Dalam kesepakatan bersama Dishub, kami meminta disampaikan jumlah kendaraan roda dua, empat, dan titik parkir, dan itu belum ada dipenuhi sampai saat ini,” kata Udin.

Menurutnya, seharusnya Batam sudah bisa mendapatkan retribusi lebih besar, dibanding dengan pajak kendaraannya. Ia mencontohkan slot parkir tepi jalan dalam satu jam bisa berganti kendaraan 4-5 kali untuk motor, dan mobil 3-4 kali. Sementara itu mall misalnya dalam tempo 2-3 jam itu hanya bisa untuk satu kendaraan saja.

“Jadi kalau di tepi jalan bisa 3 kali pergantian slot kendaraan mobil itu sudah 12 ribu, sedangkan di mal itu belum dapat segitu. Makanya saya bilang seharusnya retribusi parkir kita ini jauh lebih besar dari pada pajak parkir. Ini juga harus menjadi cermin lah bagi kinerja Dishub,” sebut Udin, yang juga sebagai Anggota Banggar DPRD Batam ini.

Udin menilai dengan kenaikan ini seharusnya berdampak terhadap penerimaan daerah. Selama ini Dishub tidak pernah capai target. Setiap tahun hanya tercapai Rp 4 miliar lebih.

Padahal potensi penerimaan sejak beberapa tahun lalu dihitung bisa mencapai Rp 30-35 miliar. Berdasarkan laporan yang diterima atau bulan Dishub Batam hanya mengantongi kurang lebih Rp 300 juta per bulan.

“Artinya satu hari hanya mampu lebih dari Rp 10 juta per hari. Dengan titik parkir yang mencapai 500-600 an titik parkir. Saya yakin potensi lebih dari itu, apalagi parkir ini naik 100 persen,” pungkasnya.

Editor: Agung