J5NEWSROOM.COM, Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memusnahkan 7.148 lembar surat suara rusak dan kelebihan dengan cara dibakar.
Pemusnahan surat suara ini dilakukan di depan gedung logistik Kantor KPU Batam Kecamatan Sekupang, Selasa (13/2/2024) sore.
“Total keseluruhan surat suara rusak dan sisa surat suara baik yang kita musnahkan pada H-1 sebelum pencoblosan ada sebanyak 7.148 lembar,” kata Ketua KPU Kota Batam Mawardi usai pemusnahan.
Dari jumlah tersebut paling banyak surat suara DPRD Provinsi Kepri sebanyak 3.641 lembar. Kemudian 1.910 lembar surat suara Presiden, 1.218 surat suara untuk pemilihan DPRD Kota Batam, dan 52 lembar surat suara DPD RI.
Sebelum dimusnahkan, surat suara yang rusak dan baik dihitung terlebih dahulu yang disaksikan langsung oleh Bawaslu Kota Batam. Selain Bawaslu, TNI, Polri ikut serta menyaksikan proses pemusnahan.
“Kerusakan surat suara diketahui saat petugas melakukan proses penyortiran dan pelipatan. Kerusakan didominasi karena robek, noda tinta, dan buram,” ujarnya.
Editor: Agung