J5NEWSROOM.COM, Batam – Sebanyak 8 TPS di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam tidak memiliki kertas suara untuk pemilihan DPRD Provinsi Kepri.
Hal itu terjadi pada TPS 27, 28, 30, 31, 32, 33, 34, 35. Dengan tidak adanya kertas suara tersebut, sejumlah Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kepri merasa dirugikan.
“Saya minta KPU perlu turun langsung dan bertanggung jawab,” ujar Caleg DPRD Kepri, Dapil Kecamatan Lubuk Baja, Batam Kota, Bengkong dan Batu Ampar, Lik Khai, Rabu(14/2/2024).
Dengan tidak adanya kertas suara di 8 TPS tersebut, Lik Khai meminta proses pemulihan di TPS itu ditunda. Apabila dilanjutkan dan pemlihan DPRD Provinsi menyusul, ia khawatir masyarakat tidak lagi mau datang untuk memilih.
“Kalau cuma DPRD provinsi yang menyusul, pasti tidak efektif, siapa yang mau datang lagi nyoblos,” jelas Lik Khai.
Lik Khai yang saat ini juga sebagai Ketua Komisi l DPRD Batam, meminta kepada penyelenggara Pemilu untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut. “Ini mau diulang atau apa, KPU harus bertanggung jawab,” tegas Lik Khai.
Atas kejadian tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai bahwa hal itu merupakan kelalaian petugas logistik.
Anggota Bawaslu Batam, Reza Syailendra, menyebutkan kejadian yang tak diinginkan itu adanya dugaan kelalaian atau human error pada petugas logistik, saat melakukan distribusi logistik Pemilu 2024.
“Kami memang tidak 24 jam mengawasi logistik Pemilu, namun dengan kejadian seperti ini, sepertinya ini ada kelalaian atau human error dari petugas,” ujar Reza di TPS 28, Rabu (14/2/2024).
Reza menuturkan, untuk kotak suara dinyatakan lengkap, apabila lima kotak suara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Kepri dan DPRD Kota Batam.
Namun di 8 TPS yang dimaksud untuk kotak suara DPRD Provinsi diisi dengan surat suara pemilihan DPR RI. “Untuk delapan TPS yang masalah ini, sebenarnya kotak suaranya ada, namun diisi dengan surat suara DPR RI,” jelasnya.
“Bawaslu Batam dan Kepri sudah datang cek di sini, otomatis kalau masih ada surat suara di sini disuruh dipercepat, tetapi kalau tidak ada otomatis PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) domain ini KPU kalau kita secepatnya, paling tidak 10 hari,” pungkasnya.
Editor: Agung