J5NEWSROOM.COM, Batam – Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, dengan memeriksa 9 orang saksi, akhirnya Bea Cukai (BC) Batam menetapkan sau orang tersangka kasus penyeludupan satu kontainer minuman beralkohol (Mikol) yang ditangkap di Pelabuhan Batu Ampar beberapa waktu lalu.
“Sudah (ditetapkan) satu orang tersangka, laki-laki inisial An,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, Jumat (16/2/2024).
Dijelaskan Rizki, An berperan sebagai pemesan mikol ilegal tersebut. Bahkan, Bea Cukai Batam menduga kalau An adalah pemilik satu kontainer mikol dari berbagai merek yang diselundupkan dari Singapura itu.
“Saat ini pengembangan masih terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Bila ada perkembangan lain, akan kami informasikan,” ungkap Rizki. Ia juga mengatakan tersangka sudah ditahan.
Diketahui, Penyidik Bea Cukai Batam sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Batam pada Selasa (13/2/2024). Hanya saja, dalam SPDP tersebut, penyidik disebut belum menyertakan nama tersangka.
“Selasa kemarin, sudah masuk. Belum ada nama tersangka,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Andreas Tarigan, Kamis (15/2/2024).
BACA JUGA: BC Batam Kirim SPDP Kasus Mikol Satu Kontainer ke Kejari Batam, Tanpa Tersangka!
Sebelumnya, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah menyebutkan, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan itu terdiri dari golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358.800 ml/3.358,8 liter).
Sementara Golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699.000 ml/6.699 liter). “Total ada 30.864 botol (10.057,8 liter),” kata Rizki, Kamis (1/2/2024).
Rizki menjelaskan, mikol ilegal tersebut dibawa dari Singapura tujuan Batam. Saat ini keseluruhan barang hasil penindakan tersebut diamankan di gudang Bea Cukai Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji. Secara keseluruhan nilai barang mencapai Rp 9,968 miliar lebih.
“Estimasi kerugian negara mencapai Rp 6,231 miliar lebih,” jelas Rizki.
Dalam perkara ini, sedikitnya 9 saksi sudah dimintai keterangan. Namun, siapa saja saksi yang diperiksa itu, Bea Cukai Batam belum mengungkapkannya ke publik.
Adapun mikol ilegal satu kontainer itu, berdasarkan manifest yang beredar di kalangan masyarakat, diangkut dari Singapura menggunakan LCT LEGEND GEMINI. Jenis barang yang tertera dalam manifest, masing-masing Rio Sparkling Drink Peach; Rio Sparkling Drink Rose; Rio Sparkling Drink Grape; Rio Sparkling Drink Blueberry; dan Rio Sparkling Drink Strawberry.
Sementara berdasarkan rilis Bea Cukai Batam, di dalam kontainer itu juga ditemukan jenis minuman lian berupa whisky berbagai merek. Masih berdasarkan manifest, penerima mikol satu kontainer itu yakni CV Blessing Indo Star.
Editor: Agung