J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengukuhkan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Senin (19/2/2024).
Pengukuhan Forum kepatuhan ini bertujuan untuk kepatuhan pembayaran iuran setiap bulan bagi para pelaku usaha di Kota Tanjungpinang.
Adapun selaku Ketua Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini yaitu Sekda Tanjungpinang Zulhidayat yang dikukuhkan oleh Pj Walikota Tanjungpinang Hasan.
Zulhidayat juga didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagai Wakil ketua sedangkan Kadis Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang sebagai Sekretaris.
Hasan mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja, serta untuk mendukung program pemerintah.
“Agar hal ini dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap Pekerja. Perlu dibentuk forum kepatuhan jaminan sosial Ketenagakerjaan di kota Tanjungpinang,” ujarnya di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Walikota Tanjungpinang Senggarang.
Hasan melanjutkan, Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dimaksud, terdapat beberapa tugas nantinya akan dilaksanakan, yaitu mendukung percepatan implementasi optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan
Penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melakukan edukasi dan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan menyusun kebijakan antar pemangku kepentingan dalam hal peningkatan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketua Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Zulhidayat menjelaskan, beberapa hal telah berdiskusi bersama anggota dan pengurus Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Dari hasil diskusi itu pihaknya mengidentifikasi sebanyak 17 ribu orang yang bekerja dimana sebagian besar berada pada sektor informal di Kota Tanjungpinang belum terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita akan coba menjangkau sosialisasi kepada 17 ribu pekerja itu agar para pekerja tersebut bisa mengikuti program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Zulhidayat.
Zulhidayat menjelaskan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga akan memetakan badan usaha terkait dengan kepatuhan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan kedepan
Dari dua hal itu lanjut Zulhidayat, terdapat program dari BPJS Ketenagakerjaan dimana ASN didorong untuk meng cover BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat di lingkungan terdekatnya.
“Terutama bagi ASN yang memiliki asisten rumah tangga, tentu Asisten rumah tangga sudah menjadi kewajiban dari ASN itu untuk didaftarkan sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Sunjana Ahmad mengatakan, Forum Kepatuhan ini sangat positif. “Kita membentuk forum kepatuhan tentunya kita sangat senang sekali mendapatkan dukungan dari Pj Walikota Tanjungpinang sehingga forum dapat dibentuk dan dikukuhkan,” jelas Sunjana.
Tujuan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah untuk meningkatkan kepatuhan kepada para pelaku usaha dalam memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya.
“Dengan adanya forum kepatuhan ini para pelaku usaha dapat meningkatkan kesadaran. Karena kita memberikan perlindungan para pekerja sebetulnya kita juga meringankan beban si pemberi kerja itu sendiri,” ujar Sunjana mengakhiri.
Editor: Agung