J5NEWSROOM.COM, Batam – Setelah penerapan drop off atau waktu menurunkan penumpang di kawasan parkir khusus selama 5 menit sesuai Peraturan Walikota (Perwako) nomor 1 tahun 2024 mendapatkan penolakan, akhirnya Dishub Kota Batam mengembalikan waktu drop off 15 menit.
“Sesuai Perwako nomor 63/2024, perubahan atas Perwako nomor 1/2204, drop off kembali ke waktu 15 menit,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Salim, Senin (19/2/2024).
Salim menjelaskan, pada perubahan dalam Perwako tersebut hanya mengatur waktu drop off saja dari 5 menit menjadi 15 menit kembali, seperti dulu. Namun, untuk tarif kendaraan roda dua dan empat, masih sesuai dengan Perwako nomor 1/2024, yakni untuk motor Rp 2 ribu dan Mobil Rp 5 ribu setelah 15 menit.
“Yang dirubah hanya waktu drop off saja. Kalau tarif tetap,” jelas Salim.
Untuk itu, lanjut Salim, pihaknya telah mengundang semua pengelola parkir khusus di kota Batam, atas perubahan aturan tersebut. Termasuk surat edaran atas perubahan Perwako itu. “Kami sudah undang semua pengelola parkir khusus. Semoga ini berjalan lancar,” sebutnya.
Dikatakan Salim, untuk parkir umum atau tepi jalan, tidak mengalami perubahan, masih sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024. Untuk motor Rp 2 ribu dan mobil Rp 4 ribu sekali parkir.
Disinggung terkait rekomendasi DPRD Batam untuk mengevaluasi tarif baru tersebut, salim menjelaskan, hal itu masih dalam proses. Sebab, hal tersebut terkait aturan, dan tim hukum Pemko Batam yang akan menelaah terkait rekomendasi dari DPRD Batam.
“Kalau rekomendasi DPRD, itu nanti ada tim, ini terkait hukum ada tim yang mengatur. Dewan sudah menyampaikan ke Kota,” ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk karcis atau tiket langganan parkir tahunan, saat pihaknya telah melakukan pemesanan atau pencetakan. “Parkir langganan sudah kita pesan, masih proses pencetakan,” pungkasnya.
Editor: Agung