J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Atau, Perpres soal publisher rights atau hak cipta penerbit itu ditandatangani Jokowi saat peringatan puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
“Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangi Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai perpres Publisher Rights,” kata Jokowi saat Puncak Peringatan HPN 2024 di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta Utara.
Lebih lanjut, mantan gubernur DKI Jakarta itu menyebut Perpres tersebut bukan untuk mengurangi kebebasan pers. “Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers,” ujar Jokowi.
Namun, Jokowi menegaskan kehadiran Perpres tersebut untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.
“Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ungkapnya.
Dilansir dari salinan Perpres, ada tiga pertimbangan dalam Perpres tersebut:
• Pertama, jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.
• Kedua, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
• Ketiga, berdasarkan pertimbangan di atas perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Sementara itu, dalam Pasal 5 Perpres Publisher Rights disebutkan, perusahaan pers atau media wajib mendukung jurnalisme berkualitas. Ada lima poin yang termaktub dalam peraturan itu, yakni:
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.
Pasal 6 Perspres ini berbunyi: Perusahaan Pers yang dimaksud dalam Perpres itu adalah Perusahaan Pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers.
Sumber: Disway
Editor: Agung