J5NEWSROOM.COM, Indramayu – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penistaan agama.
Jaksa menilai Panji Gumilang terbukti melanggar pasal 156 tentang penodaan agama atas sejumlah ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al-Zaytun.
Sidang tuntutan itu digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis 22 Februari 2024 kemarin. Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyebutkan sejumlah nama saksi yang telah diperiksa pada sidang sebelumnya.
“Menuntut agar Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1, menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan, dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur, dan diancam pidana pada pasal 156 KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua,” ujar Rama Eka Darma, penuntut umum di Pengadilan Negeri Indramayu.
Selain itu, jpu meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Panji Gumilang. Selain menuntut pidana, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk tetap menahan Panji Gumilang.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Resmi Tahan Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Sampai 21 Agustus 2023
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” lanjut Rama.
Dalam sidang tuntutan ini, kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang mengatakan kepada majelis hakim akan mengajukan nota pembelaan tertulis atau pledoi pada sidang berikutnya.
Alasan mengajukan pledoi itu karena tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai memberatkan kliennya.
Usai tuntutan dibacakan, Panji langsung memperagakan sikap hormat kepada awak media dan pengunjung sidang. Dalam video yang viral, Panji Gumilang tak lupa mengenakan kaca mata hitam sambil memperagakan sikap hormat kepada pengunjung sidang.
Sebelumnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu didakwa JPU melanggar sejumlah pasal.
Dalam sidang dakwaan November 2023 lalu, jaksa penuntut umum membacakan tiga poin utama dalam dakwaan kombinasi tersebut. Panji didakwa terkait tentang peraturan hukum pidana Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran dikalangan rakyat.
Kemudian dakwaan subsidair pada Pasal 14 ayat (2) dengan ancaman hukuman 3 sampai 10 tahun penjara. Termasuk lebih subsidair pada Pasal 15.
Dakwaan kedua, tentang penodaan terhadap suatu agama yang tertuang dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Serta dakwaan ketiga pada Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Jika Muncul Papiloma pada Dada, Leher atau Ketiak, Baca Ini!
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan, 29 Februari 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Sumber: Disway
Editor: Agung