J5NEWSROOM.COM, Batam – Kapal angkut CR6 dilaporkan hilang oleh Muhammad Aliff bin Mohd Yusuf sebagai shipping agent LK Global LK Global Shipping (M) Sdn Bhd, kepada Polisi Diraja Malaysia pada Minggu (26/11/2023).
Ternyata, kapal pengangkut pasir berbendera Mongolia itu ditemukan berada di galangan kapal di PT Marinatama Gemanusa Tanjunguncang Batam.
Diduga kuat kapal IMO nomor 8675916/AGGREGATE CARRIER tersebut telah dijual belikan menggunakan dokumen palsu dan langsung dilakukan pemotongan di perusahaan shipyard PT Marinatama Gemanusa Tanjunguncang Batam.
Pemilik LK Global Shipping (M) Sdn Bhd sebagai Shipping agent Mohamad Aliff Bin Mohd Yusof datang langsung ke Batam untuk melihat kondisi kapal yang sudah terpotong tersebut, Kamis (22/2/2024) siang.
“Kapal itu hilang saat sandar di Pelabuhan Johor Malaysia. Hal ini kita laporkan ke Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Kapal itu tengah sandar karena dalam pengurusan surat jual beli oleh agent,” kata Mohamad Aliff.
Mohamad Aliff menjelaskan setelah pihaknya mengetahui kapal CR6 itu berada di Kota Batam, maka pihaknya langsung datang ke Indonesia berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia di Jakarta.
“Kita datang ke Indonesia dan langsung ke Jakarta pada 23 Januari 2024 lalu, selanjutnya pada 24 Januari 2024 kita membuat laporan dan pengaduan ke Mabes Polri, di Jakarta,” kata Aliff.
Dan setelah memberikan keterangan di Mabes Polri, pihaknya diberikan surat rujukan agar langsung bertemu dengan KSOP Batam, Polairud Polda Kepri.
“Kita datang ke Batam pada Jumat (26/1/2024) didampingi Polisi Diraja Malaysia, melakukan koordinasi bersama KSOP dan Polairud Polda Kepri,” kata Mohammad.
Dia juga menjelaskan hasil kesepakatan pada pertemuan tersebut yakni kapal tanker CR6 akan diamankan oleh Polairud Polda Kepri dan untuk sementara akan dititipkan di lokasi galangan Kapal PT Marinatama Gemanusa Tanjunguncang Batam.
“Kita juga sudah mendapatkan surat dari kedutaan besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, nomor SD005/II/02/2024/12, yang menyatakan bahwa kapal tanker CR6 milik milik LK Global shipping. Surat tersebut sudah ditembuskan ke Sekretaris Kemenhub, Dirjen Kemenhub, direktur jenderal lalu lintas angkutan laut dan kepala PFKKI Kemenhub,” kata Mohamad Aliff.
Mohamad mengatakan, beberapa hari belakangan pihaknya mendapat informasi bahwa kapal CR6 yang dititip di perusahaan di Batam, telah dipemotong tanpa sepengetahuan mereka. “Ini yang sangat kita sesalkan dan kita meminta agar kasus pemotongan barang bukti yang masih berproses atau statusnya belum jelas untuk diproses lebih lanjut,” kata Mohammad Aliff.
Untuk mengusut kasus tersebut Mohamad memberikan kuasa kepada Jemi Frengky dari kantor hukum Jp Law Office dan Partners Advokat dan konsultan hukum.
Di tempat yang sama, Jemi Frengky mengatakan pihaknya sangat menyayangkan pihak KSOP dan Polairud Polda Kepri yang sudah membuat kesepakan dengan PDRM dan kliennya untuk menitipkan kapal tersebut selama proses kasusnya selesai.
Jemi mengatakan, pemotongan kapal milik kliennya yang masih dalam proses pidana, adalah perbuatan jahat dan melaporkan kasus tersebut ke polisi. “Ini sangat menciderai hukum di Indonesia, yang akan berimbas kepada kenyamanan investor berinvestasi di dalam negeri,” kata Jemi.
Dia juga mengatakan atas tindakan pemotongan kapal yang merupakan barang bukti tersebut klinennya mengalami kerugian Rp 10 milar.
Sementara itu, mengenai kasus pemotongan kapal yang berstatus barang bukti yang dititip di Tanjunguncang, Kapolsek Batuaji AKP Benny mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi kedatangan pemilik kapal dan tinjauan ke perusahaan.
“Tadi pemilik kapal dan kuasa hukumnya datang ke Polsek, tetapi karena kasus tersebut sudah ditangani oleh Mabes Polri, jadi kita arahkan ke Polda untuk membuat laporan,” kata Benny.
Editor: Agung