J5NEWSROOM.COM, Karimun – Merasa adanya kejanggalan dan dugaan indikasi kecurangan, seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Nasdem daerah pemilihan (Dapil) Karimun 4 (Meral, Meral Barat dan Tebing Biner Manalu mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Selasa (27/2/2024).
Kedatangan Biner Manalu itu didampingi sejumlah timsesnya ke kantor Bawaslu Karimun untuk menyampaikan keberatan atas dugaan adanya kecurangan dan kejanggalan serta adanya indikasi dugaan penggelembungan suara di salah satu caleg di internal partainya yang merugikan dirinya.
Biner Manalu kepada wartawan mengatakan, indikasi kecurangan tersebut baru diketahuinya saat dilakukan tahapan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di tingkat PPK Kecamatan Meral, Senin (26/2/2024).
Biner Manalu mengungkapkan, hasil jumlah suara pemilu di C1 tidak sama dengan di teli. Padahal caleg di internal partainya tersebut hanya memperoleh 1 suara saat dilakukan perhitungan di TPS, tetapi saat dilakukan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu di tingkat PPK Kecamatan Meral bisa menjadi 11 suara atau bertambah 10 suara
“Di C1 suara caleg di internal partainya tersebut hanya tercatat memperoleh 1 suara dan dirinya sendiri memperoleh 4 suara, tetapi anehnya pada saat rekapitulasi perhitungan suara pemilu di PPK Meral berubah menjadi 11 suara, dari mana datangnya 10 suara itu,” ujarnya.
Atas kejanggalan tersebut, dirinya minta kepada penyelenggara pemilu untuk dapat melakukan perhitungan ulang agar dapat diketahui kebenarannya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Karimun Eko Purwandoko ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang disampaikan caleg partai Nasdem, Biner Manalu ke Bawaslu Karimun
Eko Purwandoko mengatakan, siapa pun bisa melaporkan ke Bawaslu dan pihaknya tidak ada alasan untuk menolak seseorang membuat laporan ke Bawaslu
Menurut Eko, dari apa yang dilaporkan oleh caleg dari partai Nasdem tersebut tentunya kita akan lihat sesuai ketentuan seperti apa dan apa yang menjadi subtansinya sebelum ditindaklanjuti.
Editor: Agung