J5NEWSROOM.COM, Batam – Bea Cukai Batam bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil melakukan penindakan terhadap kontainer bermuatan minuman beralkohol ilegal asal Singapura di Kawasan Buana Central Park Batam pada tanggal 25 Januari 2024.
Estimasi nilai barang yang berada dalam kontainer tersebut sebesar Rp4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.
Adapun kronologis kasus yang berhasil diungkap adalah sebagai berikut:
Penangkapan berawal dari informasi dari Kantor Pusat Bea Cukai tentang akan adanya pengiriman MMEA dari Singapura ke Batam dengan menggunakan kontainer pada sekitar bulan Januari 2024.
Tim Bea Cukai Batam melakukan pendalaman dan analisis terhadap informasi tersebut dan dicurigai ada satu muatan yaitu kontainer nomor LEGU4500028 / 40” yang diangkut dengan kapal kargo dari Singapura yang tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB, dimana berdasarkan pemberitahuan manifest kapal jenis barang dalam kontainer tersebut adalah “Rio Sparkling”.
Selanjutnya, tim melakukan pengawasan melekat atas kontainer yang diduga memuat MMEA tersebut sejak diturunkan dari kapal sampai ditimbun di pelabuhan, menunggu proses pengeluaran barang.
Pada tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, petugas Bea dan Cukai menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut dengan pemberitahuan “Rio Sparkling” yang diserahkan oleh agen suruhan saudara TS, dan diyakini bahwa dokumen tersebut palsu.
Selanjutnya, Tim Bea Cukai mengikuti kontainer tersebut sampai berhenti di depan gudang PT BOS di Kawasan Industri Buana Central Park dan langsung dilakukan pemeriksaan atas isi muatan dengan disaksikan oleh saudara A, dengan hasil ditemukan isi kontainer tersebut adalah “Rio Sparkling” dan MMEA lainnya.
Berdasarkan hasil temuan tersebut Tim Bea Cukai Batam melakukan penindakan dan membawa kontainer nomor LEGU4500028 / 40” ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang untuk dilakukan pengamanan dan pencacahan dengan hasil ditemukan 24.360 botol MMEA merek “RIO COCKTAIL”, 6.000 botol MMEA merek “QINGHAIHU”, 384 botol MMEA merek “JOHNNIE WALKER”, dan 120 botol MMEA merek “MACALLAN”.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Bea Cukai bekerjasama dengan Polda Kepri melakukan penelitian dan pemeriksaan mendalam dengan hasil didapati bukti permulaan yang cukup. Yaitu, kejadian ini merupakan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
Lalu, dari hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam dapat ditingkatkan ke proses penyidikan karena memenuhi unsur pelanggaran pasal 102 huruf f dan/atau pasal 102 huruf h dan/atau pasal 103 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan tersangka saudara A yang berperan sebagai pemilik barang dan yang menyuruh pengeluaran barang, dan saudara TS yang berperan sebagai pemalsu dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar maksimal Rp. 5 miliar.
Saudara A telah ditahan sejak tanggal 16 Februari 2024 dan Saudara TS sejak tanggal 23 Februari 2024 dan saat ini kedua tersangka dititipkan penahanannya di Polresta Barelang.
Dapat kami informasikan bahwa dari hasil operasi sepanjang tahun 2023 sampai dengan saat ini, Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan sebanyak 907 pelanggaran dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 17,097 miliar. Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan pelayanan dan pengawasan dengan maksimal terhadap aktivitas kegiatan kepabeanan dan cukai pada kawasan bebas Batam.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih atas bantuan, dukungan, dan kerjasama dengan instansi teknis terkait yang telah terjalin selama ini, khususnya dari pihak kepolisian, TNI, dan kejaksaan dalam pelaksanaan pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang ilegal dari dan ke kawasan bebas Batam.
Editor: Agung