Permohonan Jaminan Peraih Nobel Muhammad Yunus Disetujui Pengadilan

Ekonom penerima Hadiah Nobel, Muhammad Yunus, memberi keterangan pers setelah divonis hukuman penjara enam bulan atas pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan, 1 Januari 2024. (Foto: Mohammad Ponir Hossain/Reuters)

J5NEWSROOM.COM – Sebuah pengadilan di Bangladesh pada Minggu (3/3) memberikan jaminan kepada peraih Nobel, Muhammad Yunus, dalam kasus penggelapan uang senilai $2,3 juta.

Yunus, yang dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian pada 2006 karena memelopori penggunaan kredit mikro untuk membantu masyarakat miskin, dijatuhi hukuman enam bulan penjara pada Januari dengan tuduhan terpisah karena melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

Pengadilan juga memberi jaminan dalam kasus itu setelah Yunus mengajukan banding.

Jaksa penuntut Mir Ahmmad Ali Salam mengatakan kasus penggelapan ini melibatkan dana kesejahteraan pekerja Grameen Telecom, yang memiliki 34,2 persen saham perusahaan telepon seluler terbesar di negara itu, Grameenphone, yang merupakan anak perusahaan raksasa telekomunikasi Norwegia, Telenor.

Yunus dan tujuh terdakwa lainnya hadir di pengadilan pada Minggu (3/3), sementara enam lainnya tidak hadir.

Pengacara Abdullah Al Mamun mengatakan kepada pengadilan Yunus, yang berusia 83 tahun, dan para terdakwa lainnya tidak bersalah.

Tahun lalu lebih dari 170 pemimpin dunia dan penerima Nobel mendesak Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina untuk menangguhkan proses hukum terhadap Yunus. Mereka mengatakan Yunus menjadi sasaran karena hubungannya yang dingin dengan Hasina.

Pemerintah telah membantah tuduhan tersebut.

Sumber: voaindonesia.com
Editor: Agung