Bea Cukai Batam Ungkap Peran Dua Tersangka Penyelundup Satu Kontainer Mikol Ilegal

BC Batam gelar konfrensi pers pengungkapan 2 tersangka penyelundupan satu kontainer mikol ilegal. (Foto: Aldy/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Setelah lebih dari dua bulan pasca penangkapan satu kontainer minuman beralkohol (mikol), akhirnya Bea Cukai Batam mengungkap dua tersangka penyelundupan barang yang merugikan negara tersebut.

“Pada tanggal 25 Januari 2024, Bea Cukai Batam berhasil melakukan penangkapan satu kontainer minuman beralkohol ilegal asal Singapura,” ungkap Kepala Bea Cukai Batam Rizal, saat konferensi pers, di Kantor Bea Cukai Batam, Senin (4/3/2024).

Dijelaskan Rizal, berkat kerjasama dengan Polda Kepri, pihaknya mengungkap dua pelaku penyeludupan mikol ilegal tersebut. Ada dua pelaku yang mempunyai peran berbeda dalam bisnis haram ini. Pelaku yang berinisial A sebagai pemilik barang, dan sudah ditahan sejak tanggal 16 Februari 2024. Pelaku berinisial TS, merupakan pemalsu dokumen, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dan ditahan sejak tanggal 23 Februari 2024.

“Atas kerjasama dengan Polda Kepri dan setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, maka kedua pelaku (tersangka) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk dilakukan proses penyidikan,” ungkap Rizal.

“Keduanya kini kami titipkan sebagai tahanan Polresta Barelang,” tambahnya.

Disinggung terkait akan adanya tersangka lain, Bea cukai Batam masih terus melakukan pengembangan. “Kami masih akan melakukan pengembangan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 102 huruf (f), dan atau pasal 102 huruf (h) dan atau pasal 103 huruf (a) undang-undang no 17 tahun 2006, tentang perubahan undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

Dan atau pasal 50 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang undang-undang perubahan nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, Junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan tersangka saudara A yang berperan sebagai pemilik barang. Dan yang menyuruh mengeluarkan barang. Dan saudara TS yang berperan sebagai pemalsu dokumen dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar.

Saat penangkapan, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah menyebutkan, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan itu terdiri dari golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358.800 ml /3.358,8 liter). Sementara Golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699.000 ml /6.699 liter). “Total ada 30.864 botol (10.057,8 liter),” kata Rizki, Kamis (1/2/2024).

Rizki menjelaskan, mikol ilegal tersebut dibawa dari negara Singapura tujuan Batam. Saat ini keseluruhan barang hasil penindakan tersebut diamankan di gudang Bea Cukai Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji. Secara keseluruhan nilai barang mencapai Rp 9,968 miliar lebih. “Estimasi kerugian negara mencapai Rp 6,231 miliar lebih,” jelas Rizki.

Editor: Agung