Pengadilan Thailand Batalkan Kasus Mantan PM Yingluck Shinawatra

Mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra di Mahkamah Agung, Bangkok, Thailand, 1 Agustus 2017. Pengadilan Thailand, Senin, 4 Maret 2024, mencabut tuntutan terhadap mantan PM Yingluck Shinawatra, yang sekarang tinggal di pengasingan. (AP/Sakchai Lalit)

J5NEWSROOM.COM, Thailand – Pengadilan Thailand, Senin (4/3) membatalkan tuntutan terhadap mantan PM Yingluck Shinawatra terkait kasus salah penanganan pengeluaran proyek pemerintah pada tahun 2013.

Ini adalah keputusan terbaru yang menguntungkan Yingluck dalam kasus pidana yang dihadapi mantan pemimpin Thailand tersebut. Pengadilan membebaskan Yingluck dari tuduhan penyalahgunaan kekuasaan pada Desember tahun lalu.

Para hakim dengan suara bulat menolak dakwaan terhadap Yingluck dan lima terdakwa lainnya yang dituduh melakukan kesalahan penanganan bernilai 240 miliar baht dalam proyek promosi keliling infrastruktur, menurut siaran pers dari badan khusus di bawah Mahkamah Agung yang menangani kasus-kasus pidana para mantan pejabat.

Yingluck adalah perempuan pertama yang menjabat perdana menteri Thailand. Ia juga saudari mantan PM Thaksin Shinawatra. Yingluck hidup di pengasingan sejak pemerintahannya digulingkan dalam kudeta pada tahun 2014.

Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah