J5NEWSROOM.COM, Batam – Setelah berkekuatan hukum tetap atau inkrach dan melalui uji tes keaslian, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika di halaman Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (6/3/2024).
Adapun barang bukti narkotika yang terdiri dari jenis sabu, ganja, pil ekstasi, kokain, happy water dan ketamin.
Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (ZAL) Kejaksaan Agung RI, Bambang Bachtiar menuturkan, pemusnahan puluhan kilogram narkotika yang sudah melalui tes keaslian dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan rincian, sabu seberat 5.681 gram, ganja 2.183 gram, pil ekstasi 153 butir dan 54,57 gram, serta kokain 77, 93 gram, happy water 52,7 gram dan terakhir ketamin 1.911 gram.
“Sedangkan yang masih dalam proses penyidikan, antara lain perkara atas nama Muklis M Yusuf berupa sabu seberat 590,89 gram dan atas nama Randi berupa sabu seberat 923,89 gram,” ungkap Bambang, disela-sela acara pemusnahan.
“Seiring dengan kegiatan pemusnahan, Kejaksaan Tinggi Kepri juga diberikan alat test kit narkotika untuk memastikan keaslian barang bukti narkotika,” tambahnya.
Dengan alat tes kit yang berasal dari Swedia ini, kata Bachtiar, bisa dipastikan apakah barang bukti yang dimunshakan itu asli atau palsu karena diganti. Kedepan, Kejagung akan mengupayakan ada distribusi alat ini untuk Kejari.
“Pemeliharaan alat tes kit narkotika ini akan dilakukan secara berkala, sehingga dapat tetap kita gunakan,” sambung Bachtiar
Di lokasi yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi menyampaikan, selain narkotika, pihaknya juga memusnahkan barang bukti 243 unit handphone dari berbagai merek
“Ratusan handphone BB alat komunikasi juga turut dimusnahkan hari ini,” jelasnya.
Kasna menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh seluruh forkopimda Batam dan instansi terkait lainya.
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara dibakar, dipukul menggunakan palu (untuk handphone) dan dimasukkan ke dalam mesin incinerator,” pungkasnya.
Editor: Agung