J5NEWSROOM.COM, Batam – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam mendeportasi Warga negara Jepang Yusuke Yamazaki (43), buronan Interpol dengan status Blue Notice, Selasa (12/3/2024). Yusuke dideportasi ke Jepang setelah Kedutaan Besar Jepang menerbitkan paspor darurat untuknya sebagai syarat perjalanan kembali ke negaranya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam Samuel Toba saat pers confrence di Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Selasa (12/03/2024) mengatakan, Yusuke Yamazaki dideportasi ke negaranya setelah pada 28 Februari 2024 Kedutaan Besar Jepang di Jakarta menerbitkan paspor darurat untuknya sebagai syarat dalam perjalanan.
“Yusuke statusnya tahanan imigrasi, dokumen yang dipakai dalam perjalanan ini kami melakukan koordinasi dengan Kedutaan Jepang dan Konsulat Jepang yang ada di Medan,” ujar Samuel.
Samuel menambahkan, proses deportasi dilakukan Selasa 12 Maret 2024, dengan menggunakan pesawat Citilink QG943 pukul 12:40 WIB dari Bandara Internasional Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang. Kemudian dilanjutkan dengan pesawat Japan Airlines JL726 pukul 21:25 WIB dengan rute dari Soekarno-Hatta ke Bandara Narita di Jepang.
Samuel melanjutkan dalam pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihaknya, Yasuke masuk ke Indonesia pertama kali pada tahun 2021 dengan visa kunjungan, pada saat itu statusnya belum masuk dalam DPO Interpol.
Samuel juga menyebutkan bahwa Yasuke mengajukan Izin Tinggal Sementara dengan bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Waringin Jaya Steel pada 13 Juli 2021. “Namun perusahaan itu tidak terlibat dalam kasus penipuan yang dilakukannya di Jepang,” kata Samuel.
Samuel mengungkapkan, setelah statusnya ditetapkan sebagai DPO Interpol, maka Yasuke melakukan persembunyian di berbagai kota di Indonesia, seperti Pontianak, Jakarta dan hingga akhirnya ke Batam.
Sementara itu, Wakil Kepala Polresta Barelang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syafruddin Semidang Sakti yang hadir dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Batam itu mengatakan, penangkapan terhadap warga negara Jepang Yusuke Yamazaki (43) buronan Interpol oleh Patroli Satuan Polisi Perairan Polresta Barelang diluar target operasi. Polisi bertujuan menangkap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal yang akan berangkat ke Malaysia, ternyata ada penumpang gelap lainnya yaitu Yusuke Yamazaki
“Target kami sebenarnya mengamankan para PMI illegal yang akan nyeberang secara illegal ke Malaysia. Ternyata ada warga negara Jepang di kapal tersebut yang ikut dalam rombongan,” ujar Syafruddin Semidang Sakti.
Menurut Syafruddin, penangkapan Yusuke diawali oleh patroli Polisi Perairan Polresta Barelang terhadap 6 orang calon PMI Illegal yang akan berangkat ke Johor Bahru, kapal tersebut awalnya akan menuju Pulau Belakangpadang untuk berganti kapal dengan mesin yang lebih besar dengan tujuan ke Johor Bahru, Malaysia.
“Salah satu penumpang pada kapal kayu itu adalah Yusuke. Kita periksa tidak bisa berbahasa Indonesia, tidak punya dokumen perjalanan apapun. Kemudian kita introgasi dan kita serahkan ke Imigrasi,” kata Syafruddin.
Syafruddin melanjutkan, jalur transportasi laut illegal yang menghubungkan Batam ke Johor Bahru, Malaysia telah banyak digunakan oleh berbagai kelompok kejahatan untuk melintas. Bahkan beberapa tokoh teroris telah terdeteksi menggunakan jalur tersebut untuk keluar atau masuk ke Indonesia dan Malaysia secara illegal.
“Keterbatasan kita untuk mengawasi jalur laut itu, luar biasa panjangnya. Kita tidak tahu siapa yang mengatur perjalanan Yusuke itu, kita belum menemukan actor pelaku dibelakang ini,” kata Syafruddin.
Syafruddin juga menyebutkan, pihaknya hanya menyita sejumlah barang-barang alat telekomunikasi seperti Ipad, Macbook pro, sejumlah kartu kredit dan kacamata. “Tidak ada uang cash dalam jumlah besar yang dibawa oleh Yusuke,” kata Syafruddin.
Editor: Agung