Terungkap Modus Pembobolan Uang Nasabah Rp 12 Miliar di BRI Unit Batu Besar Batam

Terdakwa Furqon, Harry Septiawan dan Khairul Fadhli yang terjerat kasus pembobolan uang nasabah BRI Unit Batu Besar, saat menjalani persidangan di PN Batam, Rabu (13/3/2024). (Foto: Aldy/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Perkara pembobolan uang nasabah BRI Unit Batu Besar, Kecamatan Nongsa Batam, sekitar Rp 12 miliar, yang menyeret tiga terdakwa, Furqon, Harry Septiawan dan Khairul Fadhli, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/3/2024).

Pada persidangan kali ini, JPU (jaksa penuntut umum) Samuel Pangaribuan dan Karya So Immanuel, menghadirkan seorang saksi, Bary Febrianto seorang pegawai bidang IT (Information Technology) dari Kantor Cabang BRI Batam.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuannne Marietta didampingi anggota Douglas RP Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli, saksi menerangkan bagaiman terdakwa melakukan pembobolan uang nasabah itu.

Dijelaskan saksi Bary Febrianto, terdakwa Furqon yang merupakan Costumer Service di BRI Unit Batu Besar telah melakukan perubahan data nasabah pada user miliknya. Akan tetapi, menurut saksi, perubahan data tidak akan berhasil, tanpa adanya persetujuan atau aproove dari atasannya.

Penjelasan saksi itu memancing hakim Douglas menggali keterangan lebih mendalam. Di mana, dipertanyakan terkait sistem yang tercatat pada penggunaan user oleh Costumer Service, sekaligus mempertegas bahwa terdakwa Furqon, menggunakan user miliknya sendiri. “Bolehkah Furqon melakukan perubahan data?” tanya hakim Douglas.

“Boleh dengan user sendiri,” jawab saksi Bary, sembari menjelaskan pada sistem kerja di BRI, ada aplikasi internal pada sistem kerja Costumer Service, aplikasi tersebut tidak dipublikasi. Satu user digunakan untuk satu staf.

“Furqon bekerja di Kantor BRI Unit Batu Besar. Terdakwa Furqon menggunakan user miliknya dalam melakukan perubahan data itu,” sambung saksi Bary Febrianto.

Lanjut saksi Bary, saat merubah data nasabah, terdakwa Furqon mendapatkan persetujuan (aproove) dari atasannya, dalam hal ini Kepala BRI Unit Batu Besar (tempat terdakwa ditugaskan saat kejadian pembobolan uang nasabah itu).

“Itu di-aproove atau disetujui oleh Kepala Unit namanya Antoni. Dan masih menjabat hingga saat ini,” ungkap Bary Febrianto.

Hanya saja, saksi Bary Febrianto tidak bisa menyebutkan secara detail data apa saja yang diubah oleh terdakwa Furqon. “Kalau jumlah yang dibobol saya tidak paham, saya cuma petugas IT,” ujar saksi Bary Febrianto.

Pada persidangan kali ini, terdakwa lainnya, yakni Harry Septiawan dan Khairul Fadhli, menyebutkan di hadapan majelis hakim, bahwa uang hasil pembobolan yang dituduhkan kepada mereka sebesar Rp 12,5 miliar. Akan tetapi yang diterimanya hanya sebesar Rp 2 miliar.

Untuk itu, hakim Yuanne Marietta, kembali mempertanyakan kepada saksi terkait jumlah uang sebenarnya dari hasil pembobolan tersebut. Namun, saksi kembali tidak bisa menyebutkan terkait jumlah uang pembobolan tersebut.

“Berarti saudara tidak tau banyak tentang pembobolan ini, saudara hanya sebagai orang IT!” ujar hakim Yuanne.

Untuk membuat perkara itu terang, majelis hakim kembali memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi yang mengetahui persis proses aliran dana pembobolan uang nasabah BRI itu. “Untuk agenda persidangan selanjutnya, tolong hadirkan saksi yang tau persis permalasahan ini,” pinta hakim Yuanne.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa, Harry Septiawan, Khairul Fadhli dan Furqon, didakwa melanggar Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Agung