J5NEWSROOM.COM, Batam – Persidangan kasus pembobolan uang nasabah BRI sebesar Rp 12,6 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/3/2024), menguak fakta-fakta baru.
Dalam persidangan itu, JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan saksi Auditor Investigasi BRI Pusat, Andri Juniarsah. Sementara tiga terdakwa pembobol uang nasabah BRI tersebut, Furqon, Harry Septiawan dan Khairul Fadhli, menghadiri persidangan didampingi penasehat hukumnya, Vierki Siahaan dan Lisman dari LBH Suara Keadilan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuanne Marietta, didampingi anggota Douglas RP Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli, saksi Andri menjelaskan, kasus terungkap setelah dua nasabah BRI dari Palu dan Makassar membuat laporan. Di mana, tabungan kedua nasabah itu berkurang, padahal tidak melakukan transaksi.
“Nasabah dari Palu dengan dua rekening yang tabungannya hilang Rp 5,1 miliar, kemudian nasabah kedua dari Makasar yang kehilangan tabungan Rp 7,5 miliar. Setelah kami cek, ternyata transaksi melalui BRImo. Dari hasil investasi ternyata nasabah tersebut tidak memiliki fasilitas tersebut. Namun tabungan ditransfer ke beberapa bank,” jelas Andri.
Lanjut Andri, berdasarkan laporan nasabah itu, pihaknya melakukan investigasi dan diketahui terjadi perubahan nomor telepon dan email nasabah dari Unit BRI Batu Besar. Perubahan email itu dilakukan untuk registrasi M Banking.
“Kami kemudian koordinasi dengan BRI Pekanbaru dan Batam untuk melakukan suvervisi ke BRI Unit Batu Besar,” ujar dia.
BACA JUGA: Terungkap Modus Pembobolan Uang Nasabah Rp 12 Miliar di BRI Unit Batu Besar Batam
Berdasarkan rekaman CCTv di BRI Unit Batu Besar, pihaknya tak melihat adanya kedua nasabah yang kehilangan uang tabungannya datang ke sana (BRI Unit Batu Besar). Tetapi di waktu bersamaan terjadi perubahan data internet banking (BRImo) kedua nasabah itu.
“Pembobolan itu dilakukan melalui Brimo. Tabungan nasabah itu ditransfer ke beberapa rekening bank lain,” kata saksi Andri.
Saksi juga menegaskan, setiap perubahan data, nasabah wajib datang ke costumer service dan membawa bukti kepemilikan rekening yang valid dan ada wawancara. Akan tetapi pada perkara ini, hal tersebut tak terjadi, perubahan data bisa dilakukan oleh terdakwa, tanpa nasabah datang ke costumer service dan mendapatkan user dan password kepala unit.
Masih kata saksi, pembobolan itu diketahui dilakukan terdakwa Furqon, yang saat itu sebagai customer service di BRI Unit Batu Besar. Hal itu setelah mendengar Kepala Unit BRI Batu Besar, Antoni menyampaikan user dan password kepada pegawai BRI bernama Leoni di depan beberapa pegawai lainnya.
“Di sini ada kelalaian Kepala Unit BRI Batu Besar, harusnya user dan password itu tidak disampaikan secara lisan, tetapi sesuai SOP dibuat berita acara serah terima. Setelah itu, Kepala Unit harus mengubah user dan password kembali,” ungkap saksi Andri.
Terungkap pula dalam persidangan itu, Leoni itu masih status pegawai kontrak BRI Unit Batu Besar.
Untuk memindahkan dana tersebut, kata saksi Andri, terdakwa sudah menyiapkan beberapa rekening di sejumlah bank, seperti BNI, BCA dan lainya. “Sebagian dari uang yang dibobol terdakwa sudah dipulangkan, dan sudah masuk kembali ke BRI,” kata saksi Andri.
Pengembalian uang dari terdakwa Furqon Rp 450 juta, Khairul Rp 100 juta, sedangkan Harry yang mendapat Rp 2,3 miliar mengembalikan dalam bentuk emas. “Furqon dan Khairul sudah mengembalikan 100 persen. Tetapi Harry belum dan hanya mengembalikan dalam bentuk emas. Saya tidak tahu berapa jumlahnya, namun belum lunas,” bebernya.
Ironisnya, saksi yang merupakan auditor investigasi itu sepertinya enggan membeberkan ke mana saja aliran dana nasabah yang dibobol para terdakwa. Sebab, kerugian kedua nasabah mencapai Rp 12,6 miliar, sementara yang terungkap baru Rp 2,9 miliar.
“Ini yang menjadi tanda kutip. Ada apa Kepala Unit BRI Batu Besar menyampaikan langsung user dan passordnya di depan umum. Di sini jadi menimbulkan persepsi lain,” heran hakim Yuanne.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyampaikan beberapa bantahan, di antaranya mengenai aplikasi Brimo yang sebenarnya sudah aktif di nasabah. Kemudian, berita acara penyampaian user dan password juga harus dilakukan kepada pegawai tetap, sedangkan Leoni masih berstatus pegawai kontrak.
“Saksi saat melakukan investigasi menyampaikan nasabah dari Palu itu memiliki 3 nomor rekening, tetapi sekarang disebut hanya 2. Nasabah itu sudah punya aplikasi BRImo, tetapi dalam persdiangan saksi mengatakan belum punya. Kalau benar belum punya, dari mana mereka (nasabah) itu dapat user dan passwordnya?” kata terdakwa Furqon.
Lanjut terdakwa, seperti nasabah yang beralamat di Palu, mempunyai 3 nomor rekening yang berbeda, dan dua di antara rekening itu aktif BRImo. “Satu orang punya tiga rekening, yang satu berisi Rp 1 miliar dan satu lagi berisi Rp 3,9 miliar. Dua rekening ini bisa aktif mobile bankingnya (BRImo),” kata terdakwa.
Selain itu, saksi menyebutkan, dana terdakwa yang sudah tersebar di sejumlah bank awalnya tidak mau dikembalikan. Hal itu pun dibantah oleh terdakwa, sebab, saat penyelidikan internal, BRI sudah memblokir dana terdakawa di sejumlah bank tersebut.
“Bagaimana kami mau balikin, saat itu dana kami diblokir mereka (BRI), artinya mereka bisa mengakses semua lini,” ucap salah seorang terdakwa.
Atas keterangan saksi dan bantahan terdakwa, hakim Yuanne semakin penasaran atas kasus ini. Bahkan dia berpendapat, kalau pihak BRI sudah mengetahui ke mana saja dana itu mengalir dan ke rekening siapa saja.
Hal ini juga mmebuat majelis hakim menjadi was-was. Sebab, tidak sedikit PNS dan ASN yang menerima gaji melalui BRI, termasuk di Batam. “Saudara bisa cek tidak, ke mana larinya dana itu, saya punya pikiran dana ini sudah dibagi. Dana ini sudah ketahuan ada di sejumlah bank lain selain BRI,” kata hakim Yuanne.
“Saya pun jadi takut dengar ini, jangan pula gaji kami ini yang bermasalah nantinya,” imbuhnya.
Untuk menguak misteri aliran dana penggelapan di BRI ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi yang betul-betul ahli, atau yang bisa memberikan penjelasan yang pas, agar misteri pembobolan uang nasabah ini bisa terungkap secara terang benderang.
“Pada sidang selanjutnya, JPU hadirkan saksi yang betul-betul paham, ya!” pinta hakim Yuanne Marietta, sambil mengetok palu menundang sidang hingga pekan depan.
Editor: Agung