Bareskrim Tahan Kakak Mantan Bupati Samosir di Kasus Tambang Ilegal

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo membenarkan penahanan tersangka. (Foto: ANTARA)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri menahan tersangka kasus tambang ilegal berinisial JS. Penahanan terhadap tersangka dilakukan penyidik Tiipidter Bareskrim Mabes Polri sejak 15 Maret 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo membenarkan penahanan JS.

Menurut Trunoyudo, informasi dari penyidik, penahanan JS untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus tambang ilegal jenis galian C di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

“Ya benar, sejak 15 Maret 2024 proses masih kesinambungan dilakukan penyidikan,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat 22 Maret 2024.

JS yang juga kakak kandung mantan Bupati Samosir RS disangka melakukan tindak pidana tambang batu illegal (galian C).

Ditengarai tersangka melakukan kegiatan penambangan illegal sejak tahun 2021 lalu.

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C yang berlokasi di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

Sumber: Disway.id
Editor: Agung