J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap dua pelaku pemilik sabu dan pil ekstasi di salah satu rumah di Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenanga, Kelurahan Tanjungunggat Tanjungpinang.
Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (24/3/2024) lalu, satunya merupakan PNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, inisial YW.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan empat paket sabu seberat 2,4 gram yang diklaim milik YW, serta tiga butir ekstasi seberat 1,57 gram beserta barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan gunting.
Lanjutnya, tersangka mengakui atas semua kepemilikan barang haram tersebut adalah miliknya yakni YW (PNS Satpol PP Tanjungpinang).
“Barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut diakui kepemilikannya oleh YW,” kata Kompol Arsyad, Sabtu (30/03/2024).
“Tersangka YW juga mengakui kepemilikan barang haram tersebut,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini mereka (dua tersangka) menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Tanjungpinang,” tutupnya.
Editor: Agung