Polisi Tangkap Pengemudi Ojol Maxim yang Coba Perkosa dan Curi Handphone Penumpangnya

Seorang driver ojek online Maxim MAA (24) yang telah ditangkap polisi karena melakukan pencurian dan percobaan pemerkosaan terhadap penumpangnya. (Foto: Devi/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Seorang driver ojek online (Ojol) Maxim, MMA (24), kini harus mendekam di penjara akibat melakukan pencurian dan percobaan pemerkosaan terhadap penumpangnya.

Tersangka MAA (24) merupakan seorang mahasiswa, dan bekerja sebagai driver Maxim. Warga Kijang, Kabupaten Bintan, itu mendapat orderan penumpang melalui aplikasi Maxim pada Selasa, 9 April 2024, dengan tujuan Kampung Jawa, Jalan Penjara, Kota Tanjungpinang.

Namun MAA tidak kunjung mengantarkan penumpang tersebut ke lokasi tujuan, melainkan menuju tempat pembuangan sampah di Dompak yang saat itu dalam kondisi sepi. Pada saat itu MAA langsung memeluk dan mencium korban, akan tetapi korban berusaha untuk melawan.

Ketika korban melawan, MAA mengambil satu unit handphone korban merek Samsung A14 warna silver. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk melarikan diri melalui semak belukar dan membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku di Kampung Kolam Kijang Kabupaten Bintan.

“Pada pukul 01:00 WIB Tim Jatanras langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat warna biru tua, Handphone Samsung A14 warna silver,” ujar Heribertus Ompusunggu.

“Satu unit handphone ViVo V21, helm NHK warna abu abu, sehelai dress motif bunga biru tosca,” ujarnya di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (16/4/2024).

Ia menuturkan, pelaku melakukan pencurian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari sedangkan percobaan pemerkosaan akibat hawa nafsunya. “Tersangka melakukan tindak pidana dengan motif kebutuhan ekonomi,” lanjut Kombes Pol H Ompusunggu.

Atas perbuatannya MAA dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan atau percobaan pemerkosaan (285 Jo 53 KUHP) dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Agung