J5NEWSROOM.COM, Sekelompok dokter Jepang telah mengajukan gugatan perdata terhadap raksasa pencarian Amerika, Google. Mereka menuntut ganti rugi atas apa yang mereka klaim sebagai komentar-komentar yang menghina dan sering kali keliru.
Gugatan tersebut, yang diajukan pada hari Kamis di Pengadilan Distrik Tokyo, menuntut ganti rugi sebesar 1,4 juta yen ($9.400) untuk 63 profesional medis.
Google mengatakan dalam sebuah pernyataan email pada hari Jumat (19/4) bahwa mereka bekerja “24 jam sehari” untuk mengurangi informasi yang menyesatkan atau keliru pada platformnya, serta menggabungkan sumber daya manusia dan teknologi “untuk menghapus ulasan-ulasan palsu.”
Gugatan tersebut mengklaim bahwa ulasan-ulasan negatif yang tidak berdasar telah diposting di Google Maps, sebuah aplikasi yang sangat populer di Jepang, yang memungkinkan orang menulis peringkat berbagai institusi dan memposting ulasan pribadi mereka.
Beberapa komentar tidak bertanggung jawab dan tampaknya ditulis karena dendam dan pernyataan “dari mulut ke mulut” menjadi tidak relevan dan hampir mustahil untuk dibantah, menurut gugatan tersebut.
Dikatakan bahwa Google tidak berbuat banyak untuk memperbaiki masalah ini, meskipun ada banyak keluhan.
“Kerugian yang ditimbulkan sangat besar, dan masyarakat tidak berdaya untuk melawan. Kami tidak setuju bahwa platform tersebut tidak bertanggung jawab,” kata Yuichi Nakazawa, yang memimpin tim hukum penggugat, kepada wartawan.
Beberapa orang Jepang mengatakan bahwa mereka mengandalkan apa yang dikatakan orang di internet tentang rumah sakit, termasuk berapa lama waktu tunggu atau jenis layanan yang mereka dapatkan, dibandingkan situs resmi. Namun komentar-komentar online tersebut mungkin tidak akurat dan bahkan merugikan layanan kesehatan, kata mereka yang berada di balik gugatan tersebut.
Jepang memiliki sistem layanan kesehatan yang relatif luas dan terjangkau. Sektor medis merupakan topik hangat di negara itu. Jepangan adalah salah satu negara yang penduduknya mengalami penuaan tercepat di dunia.
Gugatan kelompok (class action) relatif jarang terjadi di Jepang, meskipun Google telah dituntut di AS dan berbagai negara lain karena dituduh menyebarkan iklan yang menyesatkan, melakukan pelanggaran privasi, dan masalah lainnya.
Awal bulan ini, Google setuju untuk menghapus miliaran catatan berisi informasi pribadi yang dikumpulkan dari lebih dari 136 juta orang di AS yang menjelajahi internet melalui browser web Chrome-nya. Hal ini merupakan bagian dari penyelesaian tuntutan hukum AS yang menuduh Google melakukan pengawasan ilegal.
Gugatan di Jepang dimaksudkan untuk menyoroti potensi bahaya dari teknologi Google, kata pengacara para profesional medis itu. Ganti rugi yang mereka tuntut bersifat simbolis, sekitar 23.000 yen ($150) per penggugat.
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah