Tingkatkan Kompetensi Wartawan, SMSI Kepri-BP Batam Gelar UKW Gratis

Ketua Umum SMSI Firdaus saat foto bersama dengan Pengurus SMSI Kepri dan Pengurus SMSI Kota Batam pada Rakernas SMSI 2024 di Ancol Jakarta, Februari 2024 lalu. (Foto: Humas SMSI Kepri)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang jurnalistik, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menggelar ujian kompetensi wartawan (UKW) gratis.

SMSI Kepri menggandeng Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Yogyakarta dalam pelaksanaan UKW tersebut.

Plt Ketua SMSI Kepulauan Riau, Rinaldi Samjaya mengajak anggota SMSI Kepri untuk mengikuti UKW yang akan dilaksanakan pada 4 sampai 6 Juni 2024.

“Pelaksanaan UKW nanti, SMSI menggandeng BP Batam dan LUKW UPN Veteran Yogyakarta. UKW akan berlangsung di Batam,” katanya.

Rinaldi mengatakan, SMSI Kepri sudah mulai membuka pendaftaran sejak Selasa (30/4/2024). Bagi yang ingin mendaftar, silahkan menghubungi Panitia UKW SMSI Kepri – BP Batam – UPN Veteran Yogyakarta.

Sementara Ketua Panitia UKW SMSI Kepri – BP Batam, Zabur A,  menambahkan calon peserta UKW terbuka untuk semua anggota SMSI Kepri.

“Siapa yang mau ikuti jadi peserta UKW bisa langsung daftar melalui link Google Form . Atau bisa menghubungi admin panitia UKW,” kata Zabur.

Di tempat yang sama, Sekretaris Panitia UKW SMSI Kepri-BP Batam, Satria Budi mengajak anggota SMSI Kepri untuk bisa memanfaatkan kesempatan baik tersebut. “Jangan sia-siakan kesempatan ini. Mari kita menjadi bagian untuk mensukseskan UKW ini,” ujar Budi.

Berikut persyaratan calon peserta UKW SMSI Kepri – BP Batam :

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Pas Foto Formal & Background Merah
  3. Melampirkan KTP & ID Card/Kartu Pers
  4. Daftar Riwayat Hidup/Curriculume Vitae (CV)
  5. Surat Pernyataan bukan bagian Parpol/anggota legislatif/Humas Pemerintah dan Swasta /TNI/Polri
  6. Sertifikat UKW Sebelumnya (jika ada)
  7. Pengalaman Jurnalistik
  8. Surat Tugas/Rekomendasi dari Pemimpin Redaksi
  9. Salinan Akta Notaris Badan Hukum (cover depan, halaman pertama yang mencakup nama perusahaan dan bagian pasal maksud dan tujuan) & SK Menkumham Media (Wajib bagi Media yang belum Terverifikasi Dewan Pers)
  10. Sertifikat Verifikasi Faktual Media dari Dewan Pers (jika ada)
  11. Melampirkan halaman box redaksi tempat bekerja.
  12. Melampirkan halaman box redaksi tempat bekerja

Berkas dokumen persyaratan tersebut dikirim melalui Google Form berikut ini:

https://forms.gle/cSqK1yMeSJAqvr4b6

“Mari kita tingkatkan SDM melalui UKW. Ingat peserta tidak dipungut biaya,” kata Budi mengakhiri.

Editor: Agung