J5NEWSROOM.COM, Anambas – Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Anambas menangkap seorang pria berinisial Dn yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Dr (39), warga Desa Ladan Kecamatan Palmatak, kabupaten Anambas.
Dn ditangkap Sabtu (4/4/2024) di salah satu hotel berbintang di kawasan Penguin Centre blok B Lubukbaja Batam Kota. “Penangkapan terhadap Dn dilakukan setelah Polres Anambas menerima laporan Dr yang telah melaporkan Dn pada 27 Maret 2024 lalu, dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan, dan kita amankan Dn dari salah satu hotel di kawasan Penuin Centre, daerah Lubukbaja Batam Kota,” ungkap Kasatreskrim polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Adrian.
Iptu Rio juga menjelaskan kronologis awal mula terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban
“Kasus ini bermula saat tersangka menghubungi korban, dan mengajak korban untuk bekerjasama dalam penjualan dan pengiriman ikan ke Kijang pada 15 Desember 2023 lalu. Setelah terjadi kesepakatan, korbanpun melakukan pengiriman ikan sebanyak sepuluh fiber dengan berat timbangan 1,1 ton, yang dikirimkan dari Palmatak tujuan Kijang, pada hari Selasa 19 Desember 2023 lalu,” papar Iptu Rio.
Ia menambahkan, setelah pengiriman ikan pertama dilakukan, tersangka berjanji akan melakukan pembayaran uang ikan tersebut dalam tempo dua hari kedepannya.
“Setelah ikan diterima oleh tersangka pada hari kamis 21 Desember 2023, tersangka berjanji akan melakukan pembayaran pada hari Sabtunya, 23 Desember 2023 lalu, namun pembayaran tersebut belum kunjung dilakukan,” tambah Iptu Rio
Tersangka sempat beberapa kali berjanji untuk melakukan pembayaran, namun hingga korban melaporkan tersangka pembayaran tak kunjung juga dilakukan, bahkan nomor handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi
Setelah pembayaran yang dijanjikan tidak terlaksana, pelaku juga sempat beberapa kali mengundur-undurkan hari pembayaran dengan alasan nota dari bos belum selesai, karena bos lagi sibuk. Pelaku juga sempat meminta nomor rekening korban, dengan alasan pembayaran akan dilakukan lewat transfer.
“Setelah korban mengirimkan nomor rekeningnya, uang yang dijanjikan tidak kunjung dikirim, bahkan setelah itu nomor handphone milik Dn sudah tidak bisa dihubungi lagi. Merasa dirinya menjadi korban penipuan, korban Dr membuat laporan ke Polsek Palmatak pada 27 Maret 2024 lalu,” tutup Iptu Rio.
Editor: Saibansah