Pengusaha Ritel Desak Pemerintah Tak Diskriminatif, Minta Perketat Penjualan Elpiji di Warung Madura

Ketua Aprindo Roy Mandey di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (11/5/2023).(Foto: Kompas.com/Elsa Catariana)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Asosasi Peritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk memperketat penjualan produk-produk yang rentan terhadap api di warung Madura, seperti elpiji dan bensin eceran. Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menyebut warung Madura yang menjual elpiji tak ada yang memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

“Menjual bensin, elpiji itu kan ada aturannya dari Dirjen Migas supaya tidak membahayakan bagi penjual. Kalau mau menjual bensin harus ada pemadam kebakarannya dong karena kalau di pom bensin di samping dispensernya itu ada APAR. Nah, itu ada enggak di warung Madura?,” ujarnya saar jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Roy menyebut ketentuan yang dimaksud adalah Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 289 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi Serta Pengoperasian Instalasi SPBU.

Selain penjualan produk yang rentan terhadap api, pengusaha ritel juga meminta pemerintah mengecek produk apa saja yang dijual oleh warung Madura. Sebab kata Roy, berdasarkan informasi ada warung Madura yang menjual minuman keras atau miras yang merupakan golongan C.

“Bukan golongan A saja yang dijual, alkohol yang di bawah 1 persen. Tapi yang golongan C juga dijual. Nah itu bagaimana peraturan minuman beralkoholnya?,” kata Roy.

Roy bilang, pemerintah jangan hanya mendorong ritel modern saja untuk taat pada aturan, tapi juga warung tradisional.

“Dengan begitu ada persaingan yang setara harus sama-sama fair. Pemerintah jangan diskriminatif,” pungkasnya.

Sumber: Kompas
Editor: Agung