J5NEWSROOM.COM, New York – Meski belum bisa memberikan keanggotaan penuh, Majelis Umum PBB pada Jumat (11/5/2024) mengeluarkan resolusi untuk meningkatkan hak-hak Palestina yang saat ini berstatus negara pengamat.
Hasil pemungutan suara menunjukkan 143 orang setuju setuju dengan resolusi tersebut, sembilan menolak dan 25 memilih abstain.
Mengutip UN News, resolusi itu akan memperluas hak-hak Palestina di setiap rapat PBB dan baru berlaku setelah Majelis Umum PBB bersidang 10 September mendatang.
Berikut beberapa perubahan status yang akan menjadi hak Palestina pada akhir tahun ini:
1. Hak untuk ditempatkan di antara Negara-negara Anggota dalam urutan abjad
2. Hak untuk membuat pernyataan atas nama kelompok
3. Hak untuk mengirimkan proposal dan memperkenalkan amandemen
4. Hak mensponsori bersama proposal dan amandemen, termasuk atas nama kelompok
5. Hak untuk mengusulkan hal-hal yang akan dimasukkan dalam agenda sementara sidang biasa atau khusus dan hak untuk meminta dimasukkannya acara tambahan atau tambahan dalam agenda sidang biasa atau khusus
6. Hak anggota delegasi Negara Palestina untuk dipilih sebagai pejabat di sidang pleno dan Komite Utama Majelis Umum
7. Hak untuk berpartisipasi penuh dan efektif dalam konferensi-konferensi PBB dan konferensi-konferensi internasional serta pertemuan-pertemuan yang diadakan di bawah naungan Majelis Umum atau, jika diperlukan, badan-badan PBB lainnya.
Dalam resolusinya, Majelis Umum menilai Palestina layak mendapatkan keanggotaan penuh. Sehingga meminta Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan hal tersebut.
“Majelis Umum merekomendasikan agar Dewan Keamanan mempertimbangkan kembali masalah ini dengan baik,” tegasnya.
Sumber: RMOL
Editor: Agung