Oleh L. Nur Salamah, S.Pd
PENSI (pentas seni) sebenarnya merupakan bagian dari acara perpisahan atau kelulusan yang begitu familiar, mulai jenjang Paud hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Beraneka ragam tampilan, kreasi dari anak-anak atau peserta didik, dalam rangka untuk mengekspresikan minat dan bakat, serta memberikan sesuatu yang sangat berkesan, sebelum meninggalkan sekolah tempat mereka menuntut ilmu.
Adapun pelaksanaan pensi ini juga beragam. Ada yang melaksanakannya di sekolah itu sendiri, ada juga yang menyewa aula masjid bahkan tidak sedikit dari mereka menyewa hotel. Sehingga ada masyarakat yang berkomentar: “Di Batam ini ngeri kali ya. TK aja pentas seninya di hotel”. Wajar. Namanya juga masyarakat. Apapun akan menjadi sorotan.
Oleh karena itu, penulis mencoba menggali, bagaimana Islam memandang fenomena pensi (pentas seni) dan atau perpisahan yang dilaksanakan di hotel.
Hukum asal suatu amal perbuatan itu mubah (boleh), sebelum ada dalil yang mengharamkan. Termasuk fenomena pensi yang diselenggarakan di hotel berbintang sekalipun. Boleh atau sah-sah saja, melaksanakan acara perpisahan dan pentas seni di hotel. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
Pertama, biayanya terjangkau alias tidak memberatkan pihak siswa. Karena, kita ketahui bersama bahwa kebutuhan orang tua atau wali murid tidaklah sedikit. Apalagi kalau yang anaknya banyak. Semuanya membutuhkan biaya. Belum lagi harga-harga bahan pokok kian melangit. Berbagai kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat mengakibatkan wong cilik kian tercekik.
Kedua, yang terpenting lagi, acaranya tidak ada pelanggaran syariat seperti:
a. Campur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilath).
Antara laki-laki dan perempuan hukum asal nya terpisah. Kecuali dalam tiga hal: pendidikan, kesehatan dan muamalah. Sebagaimana Nabi Muhammad saw. sebagai tauladan terbaik dalam kehidupan telah memberikan contoh agar antara laki-laki dan perempuan itu tidak berada dalam satu majelis.
Seperti halnya di masjid, dengan cara memisahkan barisan antara laki-laki dan wanita, kemudian agar jamaah laki-laki tetap berada di masjid hingga jamaah wanita keluar, lalu dibuatkan pintu khusus di bagian masjid untuk wanita. Nah ini menunjukkan bahwasanya masjid merupakan miniatur kehidupan kaum muslimin.
Maka, seharusnya dalam aspek kehidupan yang lain senantiasa diperhatikan dan diamalkan. Termasuk dalam acara pentas seni seharusnya ada pembatas/ hijab antara laki-laki dan perempuan.
Adapun dalil tentang keharaman ikhtilath adalah:
Dari Abu Hurairah dia berkata, Nabi Muhammad saw. bersabda: “Sebaik-baik barisan laki-laki adalah barisan pertamanya dan seburuk-buruknya adalah barisan akhirnya. Sebaik-baik barisan wanita adalah barisan akhirnya dan seburuk-buruknya adalah barisan pertamanya”. (HR. Muslim, no. 664)
b. Menampakkan aurat di hadapan lawan jenis yang bukan mahramnya.
Sebagai orang yang mengaku beragama Islam (muslim) tentunya memahami tentang kewajiban menutup aurat. Terutama bagi muslimah. Wajib atasnya menutup aurat secara sempurna yakni dengan mengenakan jilbab dan kerudung ketika keluar dari kehidupan khususnya (area privasinya).
Sebagaimana firman Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab: 59, yang artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”.
Ayat di atas menegaskan tentang perintah berjilbab. Kemudian di Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 31 perintah tentang berkerudung. Dalil di atas menegaskan bahwa wajib bagi seorang muslimah untuk menutup auratnya secara sempurna dengan jilbab dan kerudung ketika berada di wilayah umum.
c. Tabaruj (berdandan/ menampakkan kecantikan secara berlebihan).
Islam dengan tegas melarang seorang muslim bertabaruj sebagaimana firman Allah Swt. dalam Surah Al Ahzab ayat 33, yang artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya”.
Beberapa hal (poin a, b dan c) di atas merupakan contoh maksiat yang kerap terjadi dalam acara perpisahan dan pentas seni. Jangan sampai sudahlah biayanya mahal, kebahagiaannya hanya sesaat, di akhirat kelak pertanggungjawabannya berat.
Waallahu A’lam Bish Shawwab.
Penulis adalah Pengasuh Kajian Mutiara Ummat Batam