Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Operasi Militer di Rafah

Hakim Nawaf Salam, presiden Mahkamah Internasional (ICJ) memimpin Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Belanda 24 Mei 2024, saat mengeluarkan putusan mengenai permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan penghentian serangan Israel di Rafah di Gaza. (REUTERS/Johanna Geron)

J5NEWSROOM.COM, Pengadilan tinggi PBB memerintahkan Israel, Jumat (24/5) untuk segera menghentikan operasi militernya di kota Rafah di Gaza selatan, tetapi tidak memerintahkan gencatan senjata penuh. Meskipun Israel kemungkinan besar tidak akan mematuhi perintah tersebut, perintah ini akan meningkatkan tekanan terhadap negara yang semakin terisolasi tersebut.

Kritik terhadap tindakan Israel dalam perang di Gaza semakin meningkat, terutama terhadap operasi di Rafah dan bahkan dari sekutu terdekatnya, Amerika Serikat. Minggu ini saja, tiga negara Eropa mengumumkan akan mengakui negara Palestina, dan kepala jaksa penuntut di pengadilan PBB lainnya, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Couet/ICC), meminta surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel, serta para pejabat Hamas.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu juga berada di bawah tekanan besar di dalam negerinya untuk mengakhiri perang, yang dipicu setelah kelompok militan pimpinan Hamas menyerbu ke Israel, menewaskan 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, dan menawan sekitar 250 orang. Ribuan warga Israel telah bergabung dalam demonstrasi mingguan yang menyerukan pemerintah agar mencapai kesepakatan untuk memulangkan para sandera, karena khawatir waktu hampir habis.

Meskipun keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) merupakan pukulan terhadap kedudukan internasional Israel, pengadilan tersebut tidak memiliki pasukan polisi untuk menegakkan perintahnya. Dalam kasus lain yang diajukan, Rusia sejauh ini mengabaikan perintah pengadilan itu pada tahun 2022 untuk menghentikan invasi besar-besaran ke Ukraina.

Menjelang keputusan tersebut, Israel juga mengisyaratkan akan mengabaikan perintah ICJ untuk menghentikan operasinya. “Tidak ada kekuatan di dunia ini yang dapat menghentikan Israel dalam melindungi warganya dan memburu Hamas di Gaza,” kata Avi Hyman, juru bicara pemerintah, dalam konferensi pers pada hari Kamis (23/5).

Ketua pengadilan, Nawaf Salam, membacakan putusan tersebut, ketika sekelompok kecil pengunjuk rasa pro-Palestina berdemonstrasi di luar.

Kekhawatiran mengenai operasi di Rafah telah “terwujud,” kata keputusan tersebut, dan “situasi kemanusiaan sekarang dikategorikan sebagai bencana.”

Pengadilan itu juga memerintahkan Israel untuk membiarkan penyeberangan Rafah ke Mesir tetap terbuka tanpa hambatan “untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan.”

ICJ tidak menyerukan gencatan senjata penuh di seluruh Gaza seperti yang diminta oleh Afrika Selatan, yang mengajukan kasus tersebut, pada sidang pekan lalu.

Permintaan gencatan senjata adalah bagian dari kasus yang diajukan akhir tahun lalu, yang menuduh Israel melakukan genosida selama kampanye militernya di Gaza. Israel dengan keras membantah tuduhan tersebut. Penyelesaian kasus ini akan memakan waktu bertahun-tahun, namun Afrika Selatan menginginkan perintah sementara untuk melindungi warga Palestina selagi perselisihan hukum terus berlanjut.

Pengadilan itu memutuskan pada hari Jumat bahwa Israel harus menjamin akses untuk misi pencarian fakta atau investigasi yang dikirim oleh PBB untuk menyelidiki tuduhan genosida. 

Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah