J5NEWSROOM.COM, Batam – Polda Kepri memberikan penjelasan terkait penangkapan 6 orang WNA Tiongkok dan 1 orang WNI di Batam, Jumat 24 Mei 2024. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi (LI) dari masyarakat tentang dugaan aktivitas mencurigakan tindak pidana love scamming, Minggu (26/5/2024).
Setelah dilakukan penangkapan, terhadap mereka semua dilakukan pemeriksaan serta cek urin dan hasilnya negatif. Kemudian, dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana atau bukan. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara tersebut disimpulkan, tidak ditemukan bukti yang cukup terkait informasi masyarakat yaitu kegiatan yang mencurigakan itu.
Demikian ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan persnya, Minggu (26/5/2024). Kegiatan pidana love scamming dan terkait temuan barang bukti yang diduga keytamin belum masuk dalam UU No 35 tahun 2009 Ttg Narkotika.
Namun sesuai UU no 17 thn 2023 pasal 435 tentang UU Kesehatan yang berlaku masa penangkapan 1 x 24 Jam, bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan produk farmasi dan atau alat kesehatan belum ada perbuatan tersebut.
Oleh karena itu, perbuatan tersebut belum masuk dalam ranah memproduksi dan mengedarkan. Sehingga para terlapor dilepaskan demi hukum. Terkait barang bukti yang ditemukan, terhadap terlapor HJC (WNA Tiongkok) yang kedapatan menyimpan serbuk putih diduga jenis keytamine.
“Penanganan perkaranya akan dikoordinasikan dan diuji di laboraorium BPOM Batam, terkait serbuk yang diduga keytamin tersebut. Sehingga atas nama undang-undang kami keluarkan demi hukum dan akan berkordinasi dengan pihak terkait tentang hal yang ditemukan.” Demikian tulis rilis Humas Polda Kepri.
Hasil Konfirmasi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander yang disampaikan melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pihaknya terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan semua pihak dengan baik. Agar ketentuan hukum bisa berjalan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Editor: Agung