Prancis, Jerman dan Belanda Berhasil Tangkap Empat Orang dalam Operasi Besar Anti-Malware Internasional

Gedung Europol di Den Haag, Belanda, 12 Desember 2019. (Foto: Reuters)

J5NEWSROOM.COM – Pihak berwenang menangkap empat orang dan menghapus atau mengganggu lebih dari 100 server dalam operasi “terbesar yang pernah ada” melawan botnet yang menyebarkan ransomware, kata Europol, Kamis (30/5).

Dijuluki Operasi Endgame, operasi itu diprakarsai dan dipimpin oleh Prancis, Jerman dan Belanda, dan seorang pejabat Prancis mengatakan mereka ingin bertindak sebelum Olimpiade Paris musim panas ini.

Operasi pada 27-29 Mei menghasilkan satu penangkapan di Armenia dan tiga lainnya di Ukraina, dengan penggeledahan di kedua negara itu serta di Belanda dan Portugal, kata Europol.

Server-server yang diselidiki berlokasi di Bulgaria, Kanada, Jerman, Lithuania, Belanda, Rumania, Swiss, Inggris, Amerika Serikat, dan Ukraina.

Selain empat penangkapan, delapan tersangka buronan terkait kasus tersebut akan masuk daftar Orang Paling Dicari di Eropa.

Salah satu tersangka memperoleh sedikitnya 69 juta euro ($75 juta) atau sekitar 1,2 triliun rupiah dalam mata uang kripto dengan menyewakan situs infrastruktur kriminal untuk menyebarkan ransomware, kata Europol.

“Ini adalah operasi terbesar yang pernah dilakukan terhadap botnet, yang memainkan peran utama dalam penyebaran ransomware,” kata lembaga yang berbasis di Den Haag tersebut.

Botnet adalah jaringan komputer yang terinfeksi malware dan dikendalikan oleh peretas.

Pihak berwenang menarget “penetes” malware – sejenis perangkat lunak yang digunakan untuk memasukkan perangkat lunak berbahaya ke dalam sistem – bernama IcedID, SystemBC, Pikabot, Smokeloader, Bumblebee, dan Trickbot.
Trickbot digunakan untuk melancarkan serangan ransomware ke rumah sakit-rumah sakit AS selama pandemi COVID.

Operasi tersebut memiliki “dampak global pada ekosistem penetes,” kata Europol.

Dropper memungkinkan penjahat untuk menghindari langkah-langkah keamanan yang terpasang di komputer dan menyebarkan virus, ransomware, atau spyware, kata badan tersebut.

Sumber: voaindonesia.com
Editor: Agung