Sempena Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Lindungi Anak dari Pemasaran Rokok

Sejumlah pelajar sedang merokok di pinggir rel kereta, di Jakarta, 24 Mei 2012. (Foto: Beawiharta/Reuters, arsip)

J5NEWSROOM.COM, Palu – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengungkapkan perokok aktif pada kelompok anak dan remaja terus meningkat hingga sudah mencapai tingkat yang membahayakan. Kelompok anak dan remaja tercatat sebagai kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti mengatakan pertumbuhan perokok aktif di kalangan anak dan remaja tidak terlepas dari strategi industri rokok tembakau yang gencar memasarkan produduknya ke masyarakat melalui media sosial, yang menjadi platform kegemaran anak muda.

“Selain hal-hal tersebut yang dilakukan juga ada beberapa hal yang dilakukan terutama terkait dengan pemberian sponsor, kegiatan kepemudaaan, sponsor dalam pembiayaan pendidikan juga merupakan strategi-strategi lain yang digunakan oleh pihak-pihak untuk bisa mengintervensi pemuda atau anak -anak bangsa ini,” kata Eva Susanti dalam temu media Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2024, Rabu (29/5).

Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2024 mengambil tema “Lindungi Anak dari Campur Tangan Industri Produk Tembakau.”

Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-19 tahun di Indonesia naik dari 18,3 persen pada 2014 menjadi 19,2 persen pada 2019. Sedangkan berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak, yaitu sebesar 56,5 persen, dan diikuti usia 10-14 tahun sebanyak 18,4 persen.

Data Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM) edisi Mei–Agustus 2023 menyebutkan, sekitar 68 persen kegiatan pemasaran produk tembakau diunggah di Instagram, sebanyak 16 persen diiklankan di Facebook dan 14 persen di X, atau yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Industri produk tembakau juga melakukan pemasaran dengan membuka gerai di berbagai festival musik dan olahraga untuk menarik perhatian anak muda.

Risiko Konsumsi Rokok pada Kesehatan Anak

Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso, mengatakan upaya untuk meminimalkan dampak rokok terhadap anak tidak bisa hanya dibebankan kepada Kementerian Kesehatan, tetapi perlu keterlibatan kementerian lainnya untuk memastikan rokok tidak mudah diakses oleh anak-anak.

“Jadi saya kira dari pihak pemerintahnya mungkin bukan hanya dari Kementerian Kesehatan dan perlindungan anak, tapi dari Kementerian Perindustrian, (Kementerian) Perdagangan seperti apa regulasinya supaya rokok itu tidak mudah diperoleh oleh anak-anak,” kata Piprim.

Piprim menambahkan anak-anak perokok memiliki risiko kematian mendadak lebih dari tiga kali dan risiko itu meningkat dengan jumlah rokok yang dihisap per hari. Merokok juga meningkatkan risiko infeksi sistem respirasi, meningkatkan kejadian asma, dan meningkatkan kunjungan instalasi gawat darurat serta rawat inap akibat gejala sistem respirasi.

Lubna Bhatti, Team Lead NCD and Healthier Population dari WHO Indonesia, mengatakan tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun ini relevan bagi Indonesia yang memiliki 79 juta jiwa generasi muda yang rentan.

“Dan angka itu tidak berhenti di situ karena untuk menambah penjualan dan mengganti para pelanggan, industri tembakau terus berupaya membuat anak muda kecanduan. Dan sekarang melalui produk-produk tembakau dan nikotin yang berbahaya dan mulai bermunculan seperti rokok elektrik, menciptakan generasi baru pelanggan,” kata Lubna Bhatti dalam kegiatan yang sama.

Bhatti mengutip data Global School-Based Student Health Survey (GSHS) Indonesia bahwa lebih dari 12 persen atau 1 dari 10 anak-anak usia 13-17 dilaporkan menggunakan rokok elektronik.

Pemerintah Indonesia, menurut Lubna Bhatti, perlu memastikan peraturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan melarang promosi dan sponsor iklan rokok, tidak hanya di media sosial tetapi di seluruh internet untuk melindungi anak-anak. Kegiatan promosi dan sponsor iklan juga perlu dilarang pada acara-yang berfokus pada anak muda seperti festival, musik, olahraga dan kegiatan kesenian.

Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah