Jokowi Teken Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang

Ilustrasi tambang. (Foto: Istimewa)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 ini dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan tersebut, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan diperbolehkan mengelola tambang dengan mendirikan badan usaha.

Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku.

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A ayat (1), dikutip Sabtu (31/5/2024).

WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Izin usaha pertambangan dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Sementara Pasal 83A ayat (4) menyatakan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, badan usaha dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Ide memberikan izi usaha pertambangan (IUP) kepada sejumlah ormas keagamaan datang dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Ormas yang akan diberikan IUP, termasuk NU, Muhammadiyah, dan organisasi keagamaan lainnya, seperti Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Bahlil memastikan pembagian IUP ini akan dilakukan secara transparan tanpa adanya konflik kepentingan. Dia akan mencarikan mitra profesional bagi ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang.

“Yang penting kita lakukan dengan baik supaya mereka bisa mengelola dan yang mengelola umat, tidak boleh ada konflik kepentingan, dikelola secara profesional, dan dicari mitra yang baik,” kata Bahlil Selasa (30/4/2024).

Editor: Agung