J5NEWSROOM.COM, Kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pegawasan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, melalui Surat Edaran (SE) 7/2024 KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB.
“Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan, bisa dikatakan suap,” kata Ipi kepada wartawan, Minggu (2/6).
Sedangkan pemberian hadiah pasca pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih, merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.
KPK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan proses penyelenggaraan PPDB agar dapat berjalan efektif dan transparan.
“Melalui laman jaga.id, masyarakat dapat berdiskusi segala hal terkait proses penyelenggaraan PPDB ataupun isu lain terkait pendidikan di dalam fitur Jaga Pendidikan,” pungkas Ipi.
Sumber: RMOL
Editor: Agung