J5NEWSROOM.COM, Batam – Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF-RI) menggelar sosialisasi gerakan nasional budaya sensor mandiri dengan tema “Memajukan Budaya, Menonton Sesuai Usia” bertempat di Swiss-belHotel Batam, Selasa (11/06/2024).
Sejumlah narasumber dihadirkan dari LSF Jakarta dan dihadiri oleh beberapa mahasiswa dari berbagai universitas yang ada di Kota Batam.
Kegiatan sosialisasi ini digelar guna meningkatkan literasi kesadaran masyarakat agar cerdas dalam memilih tontonan, Ketua subkomisi pemantauan dan evaluasai LSF-RI, Dr. Fetrimen, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami, menganalisa serta mengevaluasi dalam mengakses sebuah tontonan sesuai dengan kategorinya.
“Masyarakat perlu memahami hal-hal sensitif yang perlu diperhatikan dalam sebuah tontonan, seperti film yang mengandung unsur SARA, Narkotika serta Perjudian dapat dilihat sesuai dengan kategori usianya masing-masing, jadi anak-anak kita dapat terhindarkan dari tontonan yang bukan sepatutnya mereka tonton,“ ujar Dr. Fetrimen.
Turut hadir pula sebagai pemateri Komisoner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mimah Susanti, ia menjelaskan pentingnya khalayak masyarakat memahami literasi dalam media penyiaran, pentingnya kemampuan menganalisa isi daripada konten di dalam media.
“Banyak saat ini konten hoaks yang bersebar di masyarakat kita, jadi kita perlu kritis terhadap informasi, analisis konten, kesadaran terhadap etika di dalam konten tersebut, kemudian memahami peran fungsi media di masyarakat,” ujar Mimah Susanti.
Perlu diketahui di era kemudahan akses digital saat ini banyak anak-anak di bawah umur menonton sebuah tontonan yang bukan kategori usianya dan tidak layak bagi mereka, dengan adanya sosialisai ini dirapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat serta meningkatkan literasi kesadaran masyarakat dalam mengawasi dan memilih tontonan.
Sekretaris Komisi lll Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF-RI), Mukayat Al-Amin, menyampaikan sosialisasi kali ini berfokus pada sensor mandiri. Di mana, masyarakat diminta untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada orang-orang terdekat terkait pengelompokan film sesuai dengan usia.
“Hal yang utama kita sampaikan disini terkait pengelompokan film sesuai dengan usia, seperti semua umur (SU), 13+ (di atas 13 tahun), 17+ (dewasa di atas 17 tahun) dan 21+ (dewasa di atas 21 tahun),” ujar Mukayat, usai acara sosialisasi.
Terkait banyaknya link film yang masuk ke wilayah internet Indonesia secara ilegal dan tanpa membayar pajak, Mukayat menyebutkan, kalau hal tersebut adalah wewenang Kominfo. “Kalau wewenang Kominfo, memang Indonesia menjadi semacam pasar link-link film ilegal atau yang berbau pornografi. Akan tetapi hal tersebut wewenang dari Kominfo. Kita juga berharap agar wilayah internet kita bisa bersih dari hal tersebut,” pungkas Mukayat Al-Amin.