J5NEWSROOM.COM, Anambas – Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, telah menerima limpahan tahap II perkara narkotika yang melibatkan seorang anggota Polres Anambas, inisial RP pada Senin (10/6/2024).
Limpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ini dilakukan penyidik, setelah jaksa penuntut umum, menyatakan berkas perkara telah lengkap alias P21.
Demikian ungkap Kacabjari Tarempa, Niki Junismero, kepada sejumlah awak media. Di mana, berkas perkara tersangka RP akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Natuna di Ranai, untuk kemudian disidangkan.
“Tersangka RP, disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ungkap Niki Junismero.
Lanjut Kacabjari Tarempa, barang bukti dari tersangka (RP), narkotika jenis sabu seberat 5 gram lebih. Dengan pasal yang disangkakan itu, RP terancam hukuman maksimal yakni penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Untuk saat ini tersangka kita titipkan di tahanan Polres Anambas,” tutup Niki Junismero.
Diketahui, tersangka RP ditangkap Satresnarkoba Polres Anambas pada 7 Januari 2024 lalu.
Editor: Agung