J5NEWSROOM.COM, Karimun – Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap misteri bayi yang ditinggalkan ibunya di depan pintu rumah warga di Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Selasa (30/4/2024) lalu.
“Hari ini kita menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana penelantaran anak yang terjadi pada bulan April 2024 lalu, dimana seorang anak perempuan yang baru lahir ditelantarkan di depan pintu rumah salah seorang warga di Kecamatan Meral Kabupaten Karimun,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali dan Kasipenhumas Polres Karimun, IPDA Zulfikar, Minggu (16/6/2024)
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun, akhirnya kasus tindak pidana penelantaran anak ini dapat diungkap siapa pelakunya yang ternyata pelakunya adalah orang tua kandung dari bayi tersebut.
Ungkap Kapolres Karimun, adapun kronologis pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (14/6/2024) lalu, di mana Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat terkait kasus bayi yang sempat viral di Kecamatan Meral beberapa bulan lalu.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun langsung menindaklanjuti dan mengamankan seorang perempuan yang disebut bunga dan setelah dilakukan interogasi Bunga (16) mengakui telah membuang bayi hasil hubungan dengan pacarnya berinisial MR (20).
Dari pengakuan Bunga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun mengamankan MR (20) yang tinggal di Kp Tengah Kecamatan Karimun dan pacar Bunga tersebut mengakui perbuatannya bersama kekasihnya tersebut.
Selain Bunga dan MR, beberapa barang bukti juga sudah diamankan di Polres Karimun yang berhubungan dengan kejadian yang ada di TKP maupun yang digunakan, antara lain 1 unit sepeda motor, 1 helai Jaket, 1 pisau dapur, kantong plastik.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 305 KUHP yakni tentang tentang menaruh anak dibawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah ancaman pidananya yakni penjara maksimum 5 tahun 6 bulan.
Yakni dengan rangkaian pada pasal 307 KUHP dan pasal 81 ayat 2 junto 76 tentang persetubuhan dan Undang -Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali menjelaskan, terkait kronologis penangkapan pelaku, dimana Polres Karimun membentuk Tim Opsnal yang berkerja bersama-sama untuk mengungkap kasus tersebut.
Dari rekaman CCTV yang selanjutnya dianalisis dan dipadukan dengan keterangan dari sejumlah saksi -saksi dan barang bukti motor dan pakaian yang digunakan pelaku serta dilakukan pendalaman, akhirnya Bunga mengakui bahwa dirinya merupakan ibu dari bayi.
Terpisah MR (20) mengakui kalau dirinya sudah 4 kali berhubungan intim dengan Bunga dan bayi yang diletakkan di rumah salah seorang warga di Baran Timur Kecamatan Meral tersebut merupakan bayi hasil hubungan gelapnya bersama pacarnya tersebut.
Editor: Agung