Satpol PP Bintan Periksa Pengelola ‘Cafe Maksiat’ di Pantai Sunset Tanjunguban

Sejumlah OPD Pemkab Bintan saat turun ke lokasi pantai Sunset Tanjunguban Selatan Bintan. (Foto: Harjo/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Bintan – Satpol PP Bintan akhirnya memanggil Pengelola Cafe Sunset Beach di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan ini menyusul adanya penolakan masyarakat yang menuding cafe tersebut dijadikan tempat kegiatan berbau maksiat. Pemeriksaan ini juga sebagai tindak lanjut Sidak yang dilakukan sejumlah OPD, Kamis (20/6/2024) lalu.

Kepala Satpol PP Bintan Suwarsono mengatakan, Sidak yang dilakukan sejumlah OPD Pemkab Bintan ke Cafe Sunset Beach, mendapati sejumlah temuan seperti yang diadukan masyarakat. “Pemilik Cafe Sunset Beach sudah hadir dan sedang diminta keterangan di Mako Satpol PP,” ungkap Suwarsono, Jumat (21/6/2024).

Dijelaskannya, sejumlah OPD Bintan yang turun Sidak ke Cafe Sunset Beach, di antaranya Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Kecamatan Bintan Utara, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Bhabinkamtibmas, RT dan warga sekitar.

BACA JUGA: Pantai Sunset Tanjunguban Bintan Diduga Jadi Tempat Maksiat

Adapun hasil dari Sidak lokasi, ditemukan adanya beberapa botol minuman keras dan 8 pintu kamar kost yang diduga dijadikan tempat perbuatan asusila. Ditemukan juga 4 penghuni kamar kost yang merupakan pekerja freelance di cafe itu.

Lanjut Kasatpol PP, berdasarkan laporan yang masuk kepada Kelurahan Tanjunguban Selatan, masyarakat meminta agar cafe tersebut ditutup permanen, karena telah menimbulkan gangguan Kamtibmas yang berdampak buruk terhadap lingkungan masyarakat di sana. Begitu juga dengan permintaan Lurah dan DPMPTSP.

“Untuk masalah lingkungan hidup dari DLH, terkait dengan laporan tentang adanya pecahan botol di pinggir pantai tidak dapat ditemukan karena saat itu posisi air laut sedang pasang,” kata Suwarsono.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP yang hadir dalam Sidak, mengatakan tidak dapat melakukan langsung penyegelan sebelum adanya data pendukung dari OPD teknis serta kelengkapan administrasi dalam melakukan penyegelan.

“Dengan demikian Satpol PP memanggil pengusaha cafe tersebut untuk dimintai keterangannya. Hingga saat ini, masih dalam proses,” tutup Kasatpol PP Bintan.

Editor: Agung